https://www.jbn.co.id/

 

11 Orang Pengguna Narkoba Di Purbalingga Diamankan Polisi

JBN.co.id
Sabtu, 04 April 2020 | 20:59 WIB Last Updated 2020-04-04T13:59:21Z

ERA JATENG ■ Dalam kurun dua bulan satuan reserse narkoba (Satresnarkoba)  Polres Purbalingga berhasil mengungkap 6 kasus narkoba dengan 11 orang tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2,2 gram sabu dan 30,39 gram tembakau sintetis.

"Pelaku semuanya pengguna dan bukan satu jaringan, tempat kejadian perkara (TKP) di kecamatan kalimanah dua,  padamara dua,  Mrebet satu, Kemangkon satu jadi enam TKP dengan 11 tersangka," kata Kapolres Purbalingga AKBP Muhammad Syafi Maulla didampingi Kasat narkoba Iptu I Gede Dewa Ditya Krishnanda dalam pers conference di Mapolres Purbalingga, pada Sabtu(3/4/2020).

"Saat penangkapan semua di wilayah Kabupaten Purbalingga, ini merupakan hasil operasi selama dua bulan, total barang bukti sekitar 32.59 gram," jelasnya.

Para tersangka semuanya diamankan di wilayah Kabupaten Purbalingga, masing-masing AAT (48) warga Purwokerto selatan,  GS (23), VA (25), EPN (18) warga Kecamatan Patikraja Banyumas, kemudian RAM (27) warga Baturaden Banyumas, BF (26) warga Kecamatan Kroya Cilacap dan RN (30) warga Kecamatan Karangreja, sedangkan YDL (38), NF (24), RA (30), ATS (24) semua mereka warga Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

Diungkapkan Kapolres, dalam operasi antik bulan februari tahun 2020 pihaknya mengungkap lima kasus, selanjutnya bulan maret tahun 2020 di ungkap satu kasus lagi.

"Para tersangka kita jerat dengan pasal Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," imbuhnya.

■ IMAM SANTOSO

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 11 Orang Pengguna Narkoba Di Purbalingga Diamankan Polisi

Trending Now

Iklan