JBN NEWS ■ Kapolsek Masamba beserta jajarannya telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana Pencurian (curas).
Terduga pelaku, Bahmin alias Bammin (32) merupakan warga Dusun Radda, Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, yang gencar melakukan aksinya di berbagai kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Luwu Utara.
Kapolsek Masamba, Iptu Budi Amin menuturkan bahwa terduga pelaku diamankan di rumah temannya yang bernama Nasir warga Desa Lauwo, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, Rabu (15/4/2020) malam sekitar Pukul 22:00 wita.
"Saat dilakukan penangkapan terduga sempat melarikan diri dan memberontak sehingga Personil Polsek Masamba memberikan tembak peringatan namun tak diindahkan sehinggga personil terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki kanan pelaku," ujarnya.
Diketahui, terduga pelaku gencar melakukan aksinya di berbagai wilayah sehingga membuat masyarakat Luwu Utara resah.
Kapolsek Masamba melanjutkan, saat diintrogasi terduga pelaku mengakui kalau selama ini dia yang melakukan pencurian di berbagai wilayah.
"Bammin melakukan pencurian di Dusun Kariango, Desa Kanyapu, Kecamatan Baebunta, di Desa Sepakat, dan Di Dusun Masaru, Desa Pombakka, Kecamatan Masamba. Serta Curanmor di ġusun Kampung Kurra, Desa Laba, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara," ujar Kapolsek.
Iptu Amin menambahkan, berdasar laporan polisi, LPB/05/IV/2020/Sulsel/SPKT/Res Lutra/Sek Msb. Tgl 08 April 2020, Bammin diamankan Polisi.
"Barang Bukti (BB) beserta terduga pelaku sudah kita amankan di Mako Polsek Masamba dan kita akan melakukan pengembangan serta mencari tau siapa penadanya," tutup Kapolsek.
■ YP/JBN