JBN NEWS ■ DR (23) warga kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel diamankan Unit Resmob Reskrim Polres Luwu Utara, pada selasa (14/4/2020).
Terduga pelaku DR diamankan polisi karena mencuri Handphone (Hp) milik Akbar (29) yang diletakkan di atas meja monitor.
Berdasarkan laporan polisi, LPB/79/IV/2020/SPKT, tanggal 12 April 2020, tindak pidana pencurian HP terjadi pada hari minggu tanggal 12 April 2020.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Akp Syamsul Rijal menuturkan bahwa sekitar pukul 02.00 wita pelaku sedang main game online di warnet milik korban.
"Saat pemilik warnet (Korban) meletakkan HP diatas meja monitor lalu buang sampah dan saat balik dr buang sampah HP sudah tidak ada diatas meja, saat penangkapan HP ditemukan pada pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Luwu Utara.
■ YP/JBN