JBN NEWS ■ Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs.Mas Guntur Laupe bersama Ustadz Dasad Latif live Metro TV dalam acara Ramadhan Kita, pada Minggu, (26/04/20) petang.
Dalam acara yang mengusung tema Hikmah Positif dibalik Pandemi Covid 19, Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs.Mas Guntur Laupe menjelaskan upaya Polda Sulsel dalam penanganan Covid 19 dan penerapan PSBB di Kota Makassar.
“Ya hari ke 3 penerapan PSBB di Makassar, masyarakat yang berkerumun sudah berkurang, walaupun masih ada sebagian masyarakat yang masih belum menyadari bahaya dari berkerumun tersebut,”Kata Kapolda dalam acara tersebut.
Selanjutnya, Kapolda menyampaikan bahwa Polri dan pemerintah Daerah telah mensosialisasikan secara maksimal terkait aturan dalam PSBB ini, walaupun demikian masih ada warga belum mengindahkan terutama saat bulan Ramadhan ini, sehingga masih ada yang menjalankan ibadah tarawih, dan Sholat Jumat berjamaah.
Terkait hal tersebut, lanjut Kapolda, Jajaran Polda Sulsel terus berupaya secara maksimal mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran saat penerapan PSBB ini.
Kapolda juga mengatakan saat ini belum ada tindakan refressif dari Pola Sulsel terhadap pelanggar aturan PSBB khususnya pelanggaran aturan bagi pengguna jalan raya.
“Sejauh ini personil kami hanya memberikan teguran bila mendapati pelanggaran tersebut,”ungkap Kapolda
Adapun pesan Kapolda Sulsel kepada seluruh pemirsa Metro TV diseluruh Indonesia, agar mematuhi segala anjuran pemerintah, seperti memakai Masker saat keluar rumah, menjaga jarak, melaksanakan ibadah di rumah, bekerja di rumah dan tidak melaksanakan mudik
Sementara itu, Ustad Dasad Latief menjelaskan hikmah positif dibalik Pandemi Covid 19, diantaranya terbentuknya Pola hidup sehat, kualitas ibadah lebih baik, terwujudnya Kekompakan Keluarga, dan kedekatan TNI Polri dan Rakyat semakin erat.
“Semoga Kerja sama yang baik Ulama, TNI Polri dan Pemerintah dapat segera mengatasi wabah Covid 19 ini, selain itu saya ajak masyarakat bersatu padu tinggal dirumah saja dulu, jangan ragu untuk ibadah dirumah,”tegas Dasad Latif
(YP / Hms)