JBN NEWS ■ Kantor layanaan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Satlantas Polres Situbondo, untuk sementara di tutup. Hal tersebut guna mengantisipasi virus covid 19.
Penutupan layanan Satpas SIM berlaku mulai sejak selasa 31 Maret 2020 hingga waktu yang akan di umumkan kemudian.
Penutupan tersebut berdasarkan perintah Kapolda Jawa Timur, dengan tujuan untuk menekan dan melakukan pencegahan penyebaran virus Covid 19.
Kasatlantas Polres Situbondo AKP Indah Citra Fitriah mengatakan, mulai hari ini layanan Satpas SIM ditutup sementara, sedangkan pembukaan kembali menunggu perintah atau intruksi dari Polda dan informasi lebih lanjut.
”Namun bagi pemilik SIM masa habis mulai 17 Maret 2020, hingga pengumuman ini dibebaskan dari sanksi tilang. Hal tersebut berlaku di seluruh Jawa timur,” ujar Indah, hari ini.
Ia menyampaikan setelah layanan satpas SIM dibuka kembali, para pemilik SIM Cukup melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru.
Penutupan sementara layanan satpas SIM ini, merupakan dampak dari penyebaran Virus 19 di Kabupatena Situbondo dan untuk pemutusan rantai penyebaran dari penularan,” Pungkasnya, pada selasa 31/3/20.
Kasat Lantas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Situbondo tetap tenang jangan panik dan terus melakukan upaya sterelisasi baik diluar rumah maupun dirumah.
Ia berharap untuk masyarakat Situbondo jangan panik dan harus selalu tenang,” untuk Masyarakat Situbondo kususnya Kami harapkan tetap tenang dan waspada dengan serangan Covid 19, jangan panik dan terus mengantipasikan sterelisasi serta menjaga kebersihan di rumah, jangan melakukan aktivitas di luar rumah hal tersebut bila tidak perlu, kecuali ada hal yang sangat genting sekali,” papar Indah (Sun/JNN).