JBN NEWS ■ Masker kini tak hanya diperuntukkan bagi mereka yang kondisinya sedang sakit, warga yang sehat pun mulai sekarang diwajibkan mengenakan masker jika terpaksa harus keluar dari rumah kalau ada kepentingan yang sangat mendesak di tengah pandemi corona yang semakin masif.
Hal ini diungkap oleh Dandim 0702/Purbalingga Letkol Inf Yudhi Novrizal, SI.P., M.Han saat turun langsung mengecek kondisi masyarakat di wilayahnya yaitu di Desa Timbang, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, (8/4/2020).
Hal ini juga sesuai dengan instruksi pemerintah pusat sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona.
Seperti diketahui Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan pernyataan agar setiap warga yang keluar rumah wajib menggunakan masker. Hal ini menyusul dengan meningkatnya jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia.
Dandim menambahkan," untuk warga biasa cukup menggunakan masker berbahan dasar kain. Sebab masker bedah N-95 atau surgical mask diperuntukkan untuk tenaga medis yang tengah berjuang membantu pasien Covid-19, keberadaan masker bedahpun saat ini masih langka dan harganya sangat mahal di pasaran.
“cukup menggunakan masker kain saat keluar rumah karena efektif membantu memutus penularan virus corona, namun masker kain hanya boleh digunakan 4 jam maksimal, kemudian dicuci menggunakan air panas dan detergen, lalu dijemur, setelah itu boleh digunakan keesokan harinya. Jangan setiap hari digunakan tanpa dicuci,” jelas Dandim.
Dandim juga mengimbau masyarakat agar tetap berada di rumah meski sudah menggunakan masker, karena bisa lebih membantu memutus mata rantai penyebaran virus corona," terangnya.
■ Pendim 0702/Imam Santoso