JBN NEWS ■ Satresnarkoba Polres Luwu Utara mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya diamankan di Desa Pettalandung, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, pada Sabtu (25/4/2020) Sore.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande mengatakan bahwa kedua terduga pelaku berinisial JK (24) dan SR (33) masing-masing warga Desa Pattimang, Kecamatan Malangke Barat.
"Dari tangan terduga pelaku kita mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 2 sachet plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu, 2 unit handphone merk VIVO, 2 buah potongan pipet, 1 tutup botol yang dilubangi dan 1 pack plastik bening," ujarnya.
Diketahui, kedua terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Luwu Utara untuk di proses lebih lanjut.
■ YP/JBN