JBN NEWS ■ Sebut saja Melati (12) warga Kecamatan Mrebet, menjadi korban perbuatan tidak senonoh oleh ayah TN (32) dan pamanya RS (30)
Perbuatan tidak senonoh tersebut pertama kali dilakukan oleh paman korban RS sekitar bulan september 2018 dan terakhir pada bulan januari 2020
Kapolres Purbalingga AKBP syafii Maulla yang di dampingi Kasat RESKRIMAKP Wily Budiyanto menerangkan kepada wartawan saat konferensi pers pada rabu (02/04/20)kemarin
"Pelaku melakukan aksinya pertama kali dirumah dengan iming iming akan diberi uang, kejadian tersebut dilakukan berkali kali oleh pamanya sendiri," kata Kapolres.
"Melati melaporkan kepada ayahnya kejadian tersebut, setelah mendengarkan laporan sang anak, ayahnya malah melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan paman korban," imbuh Kapolres.
Perbuatan tersebut akhirnya diketahui tetangga, RS sempat kabur ke hutan dan akhirnya menyerahkan diri, dari hasil penyelidikan ternyata sang ayah juga ikut menyetubuhi korban dan akhirnya ayah korban diamankan juga oleh polisi.
Dari perbuatan tersebut kedua tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) ayat(2) dan ayat (3) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
■ Imam santoso