JBN NEWS ■ Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp29,38 triliun kepada pegawai sipil negara (PNS) maupun TNI/Polri akan dilakukan secara serentak paling lambat pada Jumat (15/5).
"Aturan PP terkait THR sudah dikeluarkan dan ditandatangani presiden. Kami sedang siapkan satuan kerja untuk eksekusi THR, diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Senin (11/5/2020)
Sri Mulyani menyatakan THR hanya akan diberikan kepada pejabat di bawah eselon 2. Artinya, pejabat eselon I, 2, dan pejabat negara tak akan mendapatkan THR pada 2020.
"Artinya pejabat eselon I dan 2, atau jabatan fungsional yang setara dengan eselon 1 dan 2, serta pejabat negara tidak mendapatkan THR," katanya
Ia merinci alokasi THR tersebut, yaitu untuk aparatur sipil negara pusat dan TNI/Polri sebesar Rp6,77 triliun, pensiunan Rp8,7 triliun, dan aparatur sipil negara daerah Rp13,89 triliu
"Dari sisi pemerintah terus melakukan kajian terhadap berbagai langkah-langkah yang bisa tetap fokus pada penanganan virus corona, yakni penyebaran dan pencegahan korban jiwa," katanya. (Rls/R)