https://www.jbn.co.id/

 

7 Pelaku Pembuat Upal Dibekuk Polisi, TKP Pembuatan Di Tanggerang

JBN.co.id
Rabu, 08 Juli 2020 | 20:08 WIB Last Updated 2020-07-08T13:08:58Z
7 Pelaku Pembuat Upal Dibekuk Polisi, TKP Pembuatan Di Tanggerang


JBN NEWS ■ Tujuh pelaku jaringan Upal (Uang Palsu) dibekuk Sat Reskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Bogor. Selain itu, ratusan juta rupiah uang palsu dan uang dollar yang hendak beredar berhasil diamankan, pada Rabu (08/07/2020).

"Alhamdulillah, kami telah berhasil mengungkap jaringan kasus peredaran uang palsu dengan menangkap 7 orang tersangka," ungkap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, saat Konferensi Pers.

Selain ketujuh Pelaku, lanjut Kapolres Bogor, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang palsu yang akan diedarkan, dengan pecahan 100 Ribuan sebanyak Rp 357.900.000,-. Sebanyak 92 lembar Uang palsu pecahan $100, 15 lembar bahan uang palsu $, 1 (Satu) buah printer, 1 (Satu) buah mesin pencetak uang, bahan-bahan pewarna buat Upal (Uang Palsu).

"Mulanya, pelaku ini kami tangkap di daerah Cilebut Sukaraja. Kemudian, kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap para Pelaku lainnya, di wilayah Pabuaran Residen Kota Tanggerang, di TKP pembuatan Upal," beber Kapolres Bogor.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menuturkan, bahwa para pelaku yang berhasil diamanakan Polisi yakni 4 pelaku Pria dan 3 pelaku perempuan.

Keempat pelaku Pria tersebut, diantaranya berinisial AKR (50), RS alias C (43), DS (34), SP (51). Sementara 3 wanita yakni ESR (47), NPN (55) dan RF (48).

"Uang palsu yang diproduksi oleh para Pelaku ini belum sempat diedarkan, jadi para Pelaku ini memproduksi lebih dahulu kemudian menawarkan kepada calon pelaku pengedar uang palsu lainnya," tutur Kombes Erlangga.

Lebih lanjut Kombes Erlangga memaparkan, bahwa para Pelaku ini memanfaatkan situasi moment Pandemik Covid-19.

"Namun Polisi berhasil menangkap lebih dulu, sehingga uang palsu tidak sempat beredar, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor," sambung Kabid Humas Polda Jabar.

Terhadap para tersangka, AKBP Roland menegaskan, dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Dengan ancaman pidana penjara diatas 10 tahun dan pidana denda paling banyak 10 Miliar Rupiah," tandas Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

■ Robert Ponirin/PP
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 7 Pelaku Pembuat Upal Dibekuk Polisi, TKP Pembuatan Di Tanggerang

Trending Now

Iklan