JBN NEWS ■ Polisi dari Polsek Kaligondang Polres Purbalingga mengamankan dua orang pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Lamongan, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten PurbaIingga. Tersangka yang diamankan yaitu SS (45) dan TR (38), keduanya warga Desa Lamongan, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga.
Kapolsek Kaligondang AKP Mahudi saat memberikan keterangan, pada Selasa (14/7/2020) mengatakan bahwa penganiayaan dilakukan terhadap korban bernama Noris Hidayat (20) warga Desa Lamongan, Kecamatan Kaligondang Purbalingga. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (12/7/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
Sebelum kejadian, korban menghadiri undangan ke rumah tersangka SS untuk mengikuti perkumpulan Master of Ceremony (MC). Saat itu, SS dan TR memperingtkan korban untuk pulang, namun korban tidak mau pulang.
"Karena korban tidak mau pulang, akibatnya dua orang pelaku merasa emosi kemudian melakukan pemukulan terhadap korban," kata kapolsek.
Dijelaskan kapolsek, tersangka SS melakukan pemukulan pada bagian muka korban sebanyak satu kali. Sedangkan tersangka TR melakukan pemukulan sebanyak tiga kali di bagian kepala korban.
"Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami sejumlah luka. Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka memar di bagian kepala dan muka," kata kapolsek.
Berdasarkan laporan kejadian, polisi kemudian melakukan pemeriksaan korban dan saksi. Tersangka kemudian bisa diidentifikasi. Selanjutnya diamankan tanpa perlawanan di rumah masing-masing, Senin (13/7/2020).
"Tersangka sudah kita amankan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kepadanya kita kenakan pasal 170 KUHP subsider 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun ," pungkasnya.
■ Imam Santoso/Hms