JBN NEWS ■ Jaringan Produsen dan Pengedar Tembakau Sintetis (Home Industry) yang di jual secara online melalui Media Sosial, berhasil dibongkar jajaran Sat Res Narkoba Polres Bogor.
Penangkapan kasus tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor bersama pihak Bea Cukai Soekarno Hatta, di Kecamatan Tajur Halang Kabupaten Bogor.
Hal tersebut dikemukakan oleh Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy S.H., S.I.K, saat digelar Jumpa Pers, di Mapolres Bogor, Jum'at (10/07/2020).
Kronologis pengungkapan Home Industry Tembakau Sintetis ini, lanjut AKBP Roland, berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai dengan adanya peningkatan jumlah kiriman paket yang berisi bahan Kimia dari Negara Belanda.
"Setelah dilakukan pengujian diketahui bahwa paket bahan Kimia yang dikirim dari Negara Belanda tersebut mengandung bahan Narkotika Golongan 1, dengan alamat tujuan penerima di Kabupaten Bogor," terang Kapolres Bogor.
Atas hal tersebut, AKBP Roland menyebut, Satuan Reserse Narkoba bersama pihak Bea Cukai melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 3 (Tiga) orang Pelaku.
"Alhamdulillah, saat ini kami telah berhasil menangkap produsen dan pengedar Tembakau Sintetis. Hasil kerjasama dengan pihak Bea Cukai Soekarno Hatta. Ketiga pelaku yang berhasil diamankan Petugas, diantaranya berinisial AR (20), MZ (21) dan AI (25)," beber AKBP Roland.
Selain Ketiga pelaku, Petugas berhasil menyita sejumlah Barang bukti berupa 5 Kg Tembakau sintetis siap edar, 54 Gram biang tembakau sintesis yang didapat oleh Pelaku dari Belanda yang dipesan secara Online.
"Dimana dari 54 gram biang sintesis tersebut dapat menghasilkan Narkotika jenis tembakau sintesis siap edar," sambung Kapolres Bogor.
Selain barang bukti tersebut, barang bukti lainnya pun turut diamankan yaitu 1 (Satu) buah kompor gas, 2 (Dua) buah tabung kecil, 4 (Empat) botol alkohol, 1 (Satu) buah alat press, 1 (Satu) buah timbangan digital, 25 (Dua Puluh Lima) Plastik pembungkus paket tembakau sintesis dan 5 (Lima) lembar stiker hologram.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) dan atau, 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 Daftar Narkotika Nomor urut 88 Permenkes RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda pidana minimal Rp 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah)," tandas AKBP Roland Ronaldy S.H., S.I.K.
■ DM/Hms/PP