JBN NEWS ■ Anggota Polsek Kemangkon mengawal dan mengamankan proses pemakaman warga dengan protokol Covid-19. Pemakaman dilakukan di tempat pemakaman umum Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, Selasa (14/7/2020).
Kapolsek Kemangkon Iptu Damar Iskandar, mengatakan bahwa di wilayah Kecamatan Kemangkon ada pemakaman jenazah warga yang dinyatakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Pemakaman dilakukan dengan protokol Covid-19.
"Oleh karenanya kita perintahkan anggota untuk melaksanakan pengamanan dilokasi pemakaman. Tujuannya agar proses pemakaman dapat berjalan dengan aman dan lancar," kata kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, proses pemakaman tidak ada penolakan dari warga setempat. Karena sudah dilakukan kordinasi dengan pemerintah desa dan warga sekitar. Baik pemerintah desa dan warga setempat tidak ada penolakan terhadap pemakaman.
Lebih lanjut disampaikan bahwa warga yang meninggal dunia yaitu seorang perempuan berinisial ES (57) warga Kecamatan Kemangkon. Yang bersangkutan meninggal dunia di Rumah Sakit Umun Daerah Goeteng Taroenadibrata Purbalingga setelah menjalani perawatan selama 2 hari.
"Warga yang meninggal dunia masuk rumah sakit pada hari Minggu (12/7/2020). Pasien mempunyai riwayat sakit hipertensi dan sesak nafas, sehingga ditetapkan sebagai pasien dalam pengawasan," kata kapolsek.
Ditambahkan kapolsek, pasien tersebut sudah dilakukan tes swab untuk memastikan apakah positif Covid-19 atau tidak. Namun demikian hasil swab belum keluar, pasien sudah meninggal dunia.
Jalannya pemakaman jenazah dari rumah sakit langsung dibawa ke pemakaman umum Desa Jetis. Pemakaman dilakukan sesuai protokol Covid-19 oleh petugas dari BPBD Purbalingga.
■ Imam Santoso/Hms