JBN NEWS ■ Kasus yang menjerat drumer S.I.D, yang beken dengan nama Jerinx terus bergulir dan tetap jadi perhatian publik jagad Bali.
Kabar terakhir, berkas perkara dari pemilik nama asli Gede Ari Astina sudah pada tahap dimulainya untuk diteliti jaksa.
"Ya benar, pelimpahan tahap I dari berkasnya Jerinx sudah dilimpahkan ke Kajaksaan Tinggi Bali. Dengan demikian, artinya sudah dilakukan tahapan jaksa untuk meneliti baik itu materil ataupun isi dari pokok berkas acara," ungkap Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harluanto, pada Selasa (25/8) malam.
Ditegaskannya, ada enam jaksa yang ditunjuk untuk perkara dari kasus yang disangkakan terhadap Jerinx terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI).
Disampaikan Luga Harluanto, bahwa enam jaksa yang mengawal kasus ini sebenarnya telah ditunjuk sejak ditetapkannya Jerinx sebagai teraangka.
"Begitu Jerinx ditetapkan tersangka, penyidik Polda Bali langsung menyerahkan SPDP. Saat itu, sesuai petunjuk pimpinan (Kejati Bali,Red) untuk menunjuk jaksa yang disiapkan dalam perkara ini. Ya, ada enam jaksa yang kita tunjuk," singkat Luga saat dihubungi via telepon.
Untuk diketahui, pentolan SID ini ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (12/8) oleh penyidik Polda Bali.
Ia dijebloskan ke sel tahanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait postingan kalimat berupa "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19," (Ar/R5/JBN)