JBN NEWS ■ Buntut pengeroyokan di depan Mapolsek Gapura, tepatnya di Jalan Gapura Barat menuju Gersik Putih, oleh korban telah melakukan pelaporan ke Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Rabu, 19/08/2020.
Terkait hal ini, Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, bahwa saudara Kholik Alim (korban) warga Dusun Polalang, Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, telah melaporkan kejadian pengeroyokan yang menimpa dirinya ke Polres Sumenep.
"Laporan tersebut telah di terima. Bahkan, LP-nya sudah keluar," katanya. Sesuai surat Tanda Bukti Laporan Polisi nomor LP-B/188/VIII/RES.1.6./2020/RESKRIM /SPKT Polres Sumenep tanggal 17 Agustus 2020.
Dia menambahkan, yang di laporkan oleh korban yaitu saudara Sunar (Kepala Desa Paloklokan) beserta kawan-kawannya.
AKP Widiarti menerangkan, terkait kronologis kejadian tersebut, bermula pada hari Senin 17 Agustus sekitar Pukul 10.00 Wib, pelapor bersama rekan-rekannya melakukan penjagaan jalan masuk proyek PT. Garam yang terletak di depan Polsek Gapura, Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
"Menjelang beberapa menit kemudian, terdapat 1 unit Pick Up membawa material akan memasuki jalan tersebut. Setelah itu, pelapor bersama teman-temannya mencoba menghadang Pick Up tersebut," ujarnya.
Menurut Widi, pelapor berkata terhadap supir Pick Up agar supir tersebut menelpon Kepala Desa Paloklokan untuk datang dan bertemu pelapor di TKP.
Selang beberapa menit, datang saudara Sunar yang merupakan Kepala Desa Paloklokan dan langsung bertanya kepada pelapor, mengapa Pick Up tersebut tidak di izinkan masuk untuk menurunkan material yang di bawanya.
Jika ingin masuk, kata Widi sambil lalu menirukan perkataan pelapor, "maka terlapor harus terlebih dahulu menghadirkan Camat Gapura, Bina Marga, PT. Pundi, dan juga PT. Garam ke TKP, agar semuanya jelas kenapa jalan tersebut di tutup," ujarnya.
Usai permintaan tersebut, Widi menjelaskan, yang datang ke TKP bukan Camat atau yang lainnya, melainkan segerombolan massa dari Desa Paloklokan, kemudian korban langsung di kepung di depan Kepala Desa, dan mendapat pukulan dari massa.
"Pukulan tersebut sebagian menggunakan tangan dan juga ada yang menggunakan helm," imbuhnya.
Akibatnya, korban mengalami bengkak pada bagian pipi kiri, bengkak pada mata sebelah kiri, dada sebelah kiri, serta hidung dan kedua telinga korban sempat mengeluarkan darah.
"Sesuai hukum yang sudah ada, pelaku pemukulan tersebut telah melanggar pasal 170 Subs 351 Jo 55 KUH Pidana," terangnya. (rls/01)