JBN NEWS ■ Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin mengatakan bahwa kasus dugaan netralitas ASN yang melibatkan kadis PUPR Luwu Utara, Suaib Mansur telah mendapatkan rekomendasi dari komisi aparatur sipil negara (KASN).
Hal ini diungkapkan oleh Muhajirin saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya beberapa waktu lalu.
"Terkait Kasus Kepala Dinas PU, itu sudah kita proses dan sudah ada rekomendasi dari KASN," kata Muhajirin, pada Selasa (8/9).
"Sesuai rekomendasi KASN, kepala dinas PUPR itu diberi sanksi ringan," imbuh Muhajirin.
Ia juga menyebutkan bahwa untuk mengantisipasi terjadinya dugaan pelanggaran netralitas ASN kedepan, pihaknya telah melakukan beberapa kali himbauan melalui surat himbauan ke Kecamatan dan himbauan ke masing-masing ASN.
"Kalau masih ada yang mencoba melanggar netralitas ASN, kita akan proses sesuai mekanisme dan undang-undang yang berlaku," tegas Muhajirin.
■ R-016