JBN NEWS ■ Berbagai cara di lakukan dilakukan memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan potokol kesehatan, petugas penanganan dan pencegahan virus covid-19, memberikan sangsi bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker, masuk ke peti mati, pada jumat(4/9/2020).
Petugas penanganan dan pencegahan virus covid 19 kecamatan Pasar Rebo, melakukan giat razia masker di jalan Kalisari, Jakarta Timur dengan memasukan warga yang melanggar ke dalam peti mati.
Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso mengatakan, terhadap pelanggar ada tiga pilihan sanksi yang wajib dijalani, selain sanksi sosial membersihkan fasilitas umum atau berupa denda maksimal 250 ribu kalau tidak, sanksi lainnya yaitu di masukkan ke dalam peti mati, untuk merenung menyadarkan agar tertib atau akan berakhir di sebuah kotak mati.
Meski beberapa pelanggar menolak untuk dimasukan kedalam peti mati, namun upaya memasukan pelanggar ke dalam peti yang sudah dilakukan petugas sejak kemarin mengalami penurunan pelanggaran.
Tidak hanya itu, petugas juga melakukan kampanye sambil menggotong peti mati agar masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker mencuci tangan dan jaga jarak.
" Iya sempat ada yang menolak, namun warga pelanggar protokol kesehatan ini tetap dipaksa petugas untuk dimasukan kedalam peti mati yang sudah dipersiapkan," ujarnya.
Warga yang tidak menggunakan masker juga diberi rompi oranye bertuliskan pelanggar PSBB ini pun hanya bisa pasrah selama lima menit.
"Hukuman sanksi sosial ini merupakan cara lain oleh para petugas, sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera agar warga lebih taat mematuhi aturan protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai virus codvid19," jelasnya.
Sementara salah seorang pelanggar Abdul Syukur, mengakui, meskipun ada perasaan takut saat masuk ke peti mati namun karena tak ada pilihan lain sanksi ini harus tetap dijalankan agar memberikan contoh kepada warga lain.
Reporter : Tony ilyas/KilasInfo