JBN NEWS ■ Komisioner KPU Luwu Utara Divisi teknis, Hayu Vandy dan Kepala BKD Luwu Utara Nursalim menyebutkan bahwa status kepala dinas PUPR Luwu Utara, Suaib Mansur sampai hari ini itu masih berstatus ASN aktif.
Hal ini diungkapkan oleh Hayu Vandy dan Nursalim saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (15/09/2020).
"Saat ini status kepala dinas PUPR Luwu Utara, Suaib Mansur itu masih berstatus ASN aktif,"tegas Hayu Vandy, Komisioner KPU Luwu Utara.
"Untuk resminya mundur sebagai ASN, Paling lambat lima hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon, Suaib Mansur harus menyetorkan surat keterangan mundur sebagai ASN dari instansi berwenang dan terkait," jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKD Luwu Utara, Nursalim menyebutkan jika surat pengunduran diri Suaib Mansur sebagai ASN itu masih dalam proses.
"Statusnya sampai hari ini masih ASN aktif, sesuai ketentuan undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf T dan hal yang sama diatur dalam PKPU nomor 1 tahun 2020 pasal 4 huruf u, ASN yang akan maju dalam pilkada wajib mundur sebagai PNS saat ditetapkan sebgai pasangan calon, jadi kadis PUPR baru berhenti jadi PNS itu terhitung tanggal 23 september 2020 saat ditetapkan sebagai calon wakil bupati dalam pemilihan kepala daerah,"jelas Nursalim.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin mengatakan saat ini kadis PUPR Luwu Utara Suaib Mansur masih berstatus sebagai ASN aktif.
"Suaib Mansur belum boleh melakukan kegiatan politik karena hari ini dia (Suaib Mansur) masih ASN aktif, kecuali pada saat sudah ditetapkan sebagai calon wakil bupati,"kata Muhajirin,Senin (14/09/2020) melalui pesan singkat WhatsApp.
Untuk itu, Muhajirin meminta Suaib Mansur untuk menahan diri dulu sampai penetapan dirinya sebagai calon wakil bupati.
"Kami harap, Kadis PUPR Luwu Utara, Suaib Mansur untuk menahan diri dulu," ucap Muhajirin.
■ R-016