https://www.jbn.co.id/

 

Nyaris Rp 800 Triliun Dihabiskan Untuk Covid-19, Damai Hari Lubis: Ada Apa dengan Mahkamah Konstitusi ?

JBN.co.id
Selasa, 29 September 2020 | 23:25 WIB Last Updated 2020-09-29T16:25:54Z
Nyaris Rp 800 Triliun Dihabiskan Untuk Covid-19, Damai Hari Lubis: Ada Apa dengan Mahkamah Konstitusi ?

JBN NEWS ■ Pandemik Corona yang berlangsung lebih dari enam bulan ini sudah menghabiskan banyak uang. Pemerintah tercatat sudah menggelontorkan anggaran sekitar Rp 800 triliun untuk menangani virus yang belum ada obat dan vaksinnya ini.

Aktivis Damai Hari Lubis, yang  dikenal  sebagai Pengacara Imam Besar Habib Rizieq Shihab atau Ketua Aliansi Anak Bangsa dan Korlabi, kembali mempertanyakan atau Yudisial Review (JR) kepada Mahkamah Konstitusi perihal kucuran anggaran 800 trilliun dari APBN dan APBD sepanjang tahun 2020 untuk Penanggulangan Covid. 

" Selaku salah satu dari beberapa Pemohon Prinsipal (Judisial Review) JR. UU.RI No. 2 .Tahun 2020 ( Asal Perppu No. 1 Tahun 2020 ) Tentang Corona. Registerasi No. 49/ PUU- XVIII/ 2020. Maka Kami menyatakan menyesali lamanya tahapan agenda persidangan Uji Materil/ JR hingga untuk sampai mendapatkan vonis atau putusan, karena JR saat ini masih  tahapan ' akan ' untuk agenda pemeriksaan  sidang Pleno pada 10 Oktober 2020. Akibat dari lamanya proses MK ini, melahirkan tanda tanya besar bagi kami, WNI selaku Pemohon, karena agak bertentangan dengan logika " jelas Damai kepada media, (29/9). 

Oleh sebab UU. Ini sudah berjalan bahkan dananya sudah mulai habis, sehingga ANDAIPUN gugatan kami dikabulkan oleh MK dengan vonis menyatakan Pasal 27 terkait "imunitas" atau kekebalan hukum yang dimiliki Para Pejabat Pelaksana terkait " Para Pejabat Pèlaksananya ( BI, OJR dan Gugus Tugas Covid 19 )  Tidak Dapat Dituntut Baik Secara Pidana, Perdata dan HTN. 

Dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi, selanjutnya Objek Pasal A quo tersebut dianulir, lalu direvisi oleh Putusan MK. Maka vonis dikabulkannya JR menjadi sia - sia. Apalah artinya ? Andai seiring dengan  tenggang waktu proses persidangan, ternyata anggarannya sudah habis digunakan ? bahkan saat ini anggaran  terus bertambah tanpa kejelasan akuntabilitasnya, termasuk tidak jelas pertanggung jawabannya secara hukum. Padahal (Objek gugatan a quo in cassu ) masih dalam status quo, oleh karena UU-nya, masih dalam uji materil. Justru yang jelas korban Covid 19 semakin meningkat serta anggaran untuk penanganan covid 19 semakin membuncit " imbuh damai. 

Lebih lanjut mantan Ketua Divisi Hukum PA. 212 tersebut mengatakan, "Maka kami  harapkan segeralah MK. Kejar tayang membuat putusan, sebagai bentuk prudensi dana covid 19 tidak dimakan oleh Rat ( tikus - tikus  besar ) serta putusan yang dipercepat dapat mencegah timbulnya " fitnah dugaan kolaborasi  " antara  MK  dengan  stakeholder tertentu " tutupnya. 

Mengutip dari Detik.com, Selasa (29/9) Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instasi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Salamat Simanullang mengatakan anggaran sekitar Rp 800 triliun ini merupakan gabungan dari APBN dan APBD.

Besaran dana penanggulangan Corona,  untuk mengatasi dampak yang terjadi saat ini baik di sektor kesehatan, sosial, ekonomi, maupun keuangan.APBN teralokasi Rp 695,2 triliun, APBD Rp 78,2 triliun, dana desa Rp 28,46 truliun. Total mendekati Rp 800 triliun.  (MI/JBN)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Nyaris Rp 800 Triliun Dihabiskan Untuk Covid-19, Damai Hari Lubis: Ada Apa dengan Mahkamah Konstitusi ?

Trending Now

Iklan