JBN NEWS ■ Forum Masyarakat banjir bandang Luwu Utara menggelar aksi di kantor bupati dan DPRD Luwu Utara, pada kamis (14/10/2020).
Dalam aksinya mereka mendesak Pjs Bupati Luwu Utara untuk segera merealisasikan 13 poin tuntutan dari forum masyarakat banjir bandang.
Selain itu, mereka juga menyatakan sikap mosi tidak percaya kepada pemerintah kabupaten Luwu Utara terhadap penanganan banjir bandang yang sudah 3 (Tiga) bulan pasca bencana.
Adapun tuntutan dari forum masyarakat korban banjir bandang Luwu Utara yakni :
1.mendesak percepatan normalisasi DAS Radda, Sabbang
2.Mendesak Pjs Bupati Luwu Utara memperjelas status kondisi lahan masyarakat yang dibangun tanggul permanen dan relokasi permukiman, mengingat dan memperjelas perlindungan hukum terhadap warga negara dan penghormatan hak setiap warga negara atas pengelolahaan sumber daya tanah serta kepemilikan tanah diatur dalam pasal 18 B UUD 1945 tentang hak konstitusional pasal 281 UUD 1945 dan UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
3.Mendesak Pjs Bupati Luwu Utara agar memperjelas status dan lokasi pembangunan rumah hunian tetap bantuan dari pemerintah pusat kementrian PUPR.
4.Mendesak Pjs Bupati Luwu Utara untuk mengalokasikan dana tunggu hunian (DTH) yang saat ini hanya dianggarkan pemerintah pusat melalui badan nasional penanggulangan bencana sebesar 500.000 (Lima Ratus Ribu) per bulan setiap rumah kategori rusak berat, sementara jelas dalam UU no.24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana peran pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran daerah.
5.Mendesak pjs Bupati Luwu Utara segera menurunkan alat berat untuk membuka lahan perkebunan dan pertanian masyarakat yang tertimbun.
6.Mendesak Pjs Bupati Luwu Utara selaku komandan tanggap darurat, memperjelas proses pendataan status korban bencana banjir. Baik kategori rusak berat, sedang dan ringan
7.Mempertanyakan tentang pemulihan ekonomi masyarakat pasca bencana banjir, merujuk pasal (34) peran pemerintah dalam menjamin hak seseorang untuk hidup layak hingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
8.Mendesak Pjs Bupati Luwu Utara segera merealisasikan dana santunan duka cita bagi korban meninggal dunia dan cacat sesuai dengan aturan BNPB nomor 8 tahun 2008 tentang pedoman pemberian dan besaran bantuan santunan duka cita. Dan aturan kepala BNPB no.15 tahun 2010 tentang pedoman pemberian besaran bantuan santunan ke cacatan.
9.Mendesak Pjs Bupati Luwu Utara untuk bersikap transparansi dalam penggunaan dana miliaran dan transparansi dana tunai yang masuk dari relawan yang kami duga tidak transparansi anggaran masuk.
10.Mendesak Pjs Bupati Luwu Utara memperjelas kinerja Instansi dari pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana mengingat pembagian peran dan fungsi telah diatur dalam UU nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana yang mana pemerintah daerah Luwu Utara belum memiliki kejelasan tentang program kerja dan hanya banyak bertumpu pada dana pemerintah pusat.
11.Mendesak Pjs Bupati Luwu Utara mempercepat evakuasi dan penanganan korban banjir bandang daerah kecamatan malangke, malangke Barat yang masih belum tersentuh secara maksimal.
12.Mendesak Pjs Bupati Luwu Utara segera transparasi logistik yang masuk di BPBD dan mempermudah penyaluran logistik ke masyarakan korban banjir bandang.
13.Mendesak Pjs Bupati Luwu Utara segera merealisasikan jaminan hidup sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf b. diberikan bantuan sebesar 10.000.000/jiwa/hari dalam bentuk tunai selama masa tanggap darurat. Sesuai peraturan menteri sosial Republik Indonesia nomor 4 tahun 2015 tentang bantuan langsung berupa uang tunai bagi korban bencana.
"Apabila tuntutan kami tidak terpenuhi. jangan salahkan, jika kami mengambil sikap yang kami anggap benar," jelas korlap forum masyarakat korban banjir bandang, Hasan.
■ R-016