JBN NEWS ■ Dua terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya hari ini menjalani sidang vonis. Keduanya akan mendengarkan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dua terdakwa itu masing-masing Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat. Sidang digelar di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, pada Senin (26/10/2020).
Menanggapi hal ini, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman berharap mereka divonis bersalah, dan divonis hukuman seumur hidup.
"Harapanku adalah Heru Hidayat dan Benny Tjokro divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi investasi pada asuransi Jiwasraya, dan setelah divonis bersalah divonis hukuman seumur hidup," katanya, dalam keterangannya, pada Senin (26/10/2020).
"Aku selaku Pelapor kasus Jiwasraya, mengharap putusan penjara seumur hidup dan sita semua aset terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro," imbuh Boyamin Saiman.
Ditempat terpisah, pengacara Benny Tjokro, Bob Hasan berharap vonis Benny dibedakan dengan empat terdakwa Jiwasraya yang lebih dulu divonis penjara seumur hidup.
Alasan Bob karena Benny tidak bersalah dan tidak ikut mengatur dan mengendalikan saham Jiwasraya.
"Kalau harapan kami putusan mengandung asas proporsional dan profesional, terdakwa Benny Tjokro tidak ikut dari 2008 yang mengatur dan mengendalikan investasi saham. Kami berharap hakim dalam memutuskan, adanya perbedaan peran terhadap 5 terdakwa lain, dan baru ikut tahun 2015 di Jiwasraya tahun 2016 sudah selesai dan lunas," terangnya.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memperkirakan kerugian negara akibat kasus tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp30 triliun.
Atas dasar itulah, MAKI mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyita seluruh aset dari terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Menurut Boyamin Saiman, aset itu dapat disita apabila ditemukan bukti berkaitan dengan kasus tersebut. (R-01)