JBN NEWS ■ DPD RI memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020, yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 di 270 daerah, yakni meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Ketua Komite I DPD RI H. Fachrul Razi, MIP menegaskan, bahwa Pengawasan Pilkada Serentak 2020 kali ini berbeda dari pengawasan terdahulu, mengingat Pilkada dilaksanakan saat masa Pandemik Covid19 belum berakhir, maka pengunaan standar protokol kesehatan harus dipatuhi.
Senator asal Aceh tersebut jauh-jauh hari telah memberikan peringatan pada Penyelenggara Pemilu dan Pemerintah, agar memperhatikan doktrin yang diterima secara universal, yaitu “salus populi supreme lex esto” yakni agar keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara.
Ketika Pilkada tetap dilaksanakan, maka jaminan atas keselamatan dan kesehatan masyarakat harus menjadi paradigma utama dalam pelaksanaannya.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI sebagai salah satu unsur penyelenggara Pemilu memiliki peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pilkada 2020 dalam menghasilkan pilkada sehat dan yang penuh integritas. Dalam Pasal 1 ayat (24) UU Penyelenggara Pemilu, Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan, “Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP RI adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu”.
Dalam rapat kerja tersebut, DPD RI meminta penjelasan rinci kepada DKPP RI agar menyiapkan roadmap yang matang dalam menjalankan tugas dan kewenangan yang dimiliki dalam pelaksanaan Pilkada 2020 selama pendemik covid 19.
DPD RI juga meminta DKPP RI untuk menyusun tingkat Indeks Kepatuhan Etik (IKE) Penyelenggara Pemilu 2020. Ini penting untuk melihat apakah Indeks Kepatuhan Etika sudah berjalan dengan baik.
DPD RI meminta DKPP RI untuk melakukan pemetaan secara rinci mengenai pelanggaran kode etik selama kampanye pemilu 2020.
DPD RI meminta DKPP RI untuk berkoordinasi dengan lembaga lain dalam upaya mengawal pelaksanaan Pilkada agar berkualitas, berintegritas namun juga ketat dalam upaya melindungi masyarakatdari penyebaran covid 19.
Terakhir, DPD RI meminta penjelasan kepada DKPP RI mengenai Kendala-kendala apa saja yang selama ini di hadapi dalam menjalankan tugas. (MI/007)