AKAS Gugat KPU Luwu Utara, Ini Penjelasan Sekretaris Tim Pemenangannya

JBN.co.id
Selasa, 22 Desember 2020 | 19:08 WIB Last Updated 2020-12-22T12:08:17Z
AKAS Gugat KPU Luwu Utara, Ini Penjelasan Sekretaris Tim Pemenangannya

JBN NEWS ■ Pasangan Calon nomor urut 3, Arsyad Kasmar-Andi Sukma (AKAS) melayangkan gugatan resmi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (21/12/2020), kemarin. 

Gugatan ini dapat dilihat pada akun resmi MK di website www.mkri.id.

Saat Awak Media mengonfirmasi hal ini, sekretaris tim pemenangan AKAS, Arinal SH, Selasa 22 Desember 2020 mengatakan, gugatan ini dilakukan demi azas keadilan dan sebagai upaya Tim AKAS untuk menegakkan aturan sesuai hukum yang berlaku. 

Adapun materi gugatan, Arinal menandaskan," Kami ada beberapa poin penting yang telah diajukan ke MK, diantaranya menggugat hasil pelaksanaan Pilkada Luwu Utara yang jauh dari unsur pelaksanaan demokrasi yang baik. Misalnya tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) terkesan sengaja tidak dilaksanakan oleh Bupati yang juga Peserta/kontestan Pilkada Lutra 2020, netralitas ASN dan lain sebagainya yang telah kami ajukan kemarin ke MK," urai Arinal.

"Ada 104 desa yang harus segera digelar Pilkades-nya, ini ketentuan Peraturan Bupati yang mewajibkan digelar Pilkades Serentak pada April 2020, tetapi kemudian tidak dilaksanakan dan Paslon Petahana sesuai UU nomor 6 tahun 2004, juncto PP nomor 43 tahun 2014, Permendagri nomor 112 tahun 2014 dan seterusnya, yang menjadi salah satu dasar gugatan Paslon AKAS, bahwa Pilkada ini digelar dengan merusak dan melanggar tatanan hukum, yang menguntungkan Paslon Petahana," terangnya. 

Selain itu, Arinal juga menengarai netralitas ASN menjadi salah satu alasan mengapa penyelenggaraan Pilkada Luwu Utara tidak berkualitas, dimana aroma ketidaknetralan tersebut dibuktikan dengan adanya beberapa pelanggaran yang telah diputuskan oleh Bawaslu, yang menjadi bagian pembuktian gugatan Paslon bertagline "Harapan Baru Luwu Utara" itu ke Mahkamah Konstitusi.

"AKAS meyakini, Pilkada Luwu Utara tidak berlangsung sesuai harapan dan ekspektasi masyarakat, sehingga kami meminta MK membatalkan hasil-hasil penetapan KPU Luwu Utara, karena ada Paslon yang menurut kami melakukan pelanggaran secara TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif), yang akan kami buka dan buktikan di sidang MK nanti," imbuhnya.       

Sekedar diketahui, gugatan AKAS ke MK telah teregister dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon bernomor 121/PAN.MK/AP3/12/2020, yang telah masuk ke MK pada Senin (21/12/2020) pukul 22:31 WIB, dan diajukan oleh kuasa hukum AKAS yakni Firma Hukum Din Law Group. 

 ■ R-016
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • AKAS Gugat KPU Luwu Utara, Ini Penjelasan Sekretaris Tim Pemenangannya

Trending Now

Iklan