JBN NEWS ■ Diduga Money Politik, Kordes Desa Tamuku, Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara dilaporkan ke Bawaslu Luwu Utara, pada Senin (7/12/2020) Malam.
Menurut keterangan saksi, IS (49) bahwa ia diberitahu keponakan AR kalau ada tim kordes nomor urut 2 datang ke rumah AR membawa uang senilai 100 ribu rupiah, pada Minggu (6/12/2020) pukul 19:15 Wita.
"Awalnya SP datang ke rumah AR dan memberikan uang sebesar 100 ribu rupiah yang diletakkan di atas meja dan mengatakan coblos no 2," jelasnya.
IS melanjutkan setelah kordes tersebut memberikan uang kepada aril, Kordes tersebut langsung berlalu.
"Keesokan harinya saya datang ke rumah AR dan langsung mengambil uang tersebut serta melaporkan ke panwascam Bone-bone," pungkasnya.
IS menambahkan, usai melapor ke panwascam Bone-bone, saya diarahkan untuk melapor ke Bawaslu Kabupaten.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin saat dikonfirmasi hal tersebut menuturkan bahwa ia sudah menerima laporan money politik tersebut dan akan memprosesnya sesuai prosedur yang ada.
"Iya sudah kami terima, tentu Bawaslu akan segera memprosesnya sesuai prosedur sebagaimana telah diatur di PERBAWASLU 8 Tahun 2020 tentang penanganan dugaan pelanggaran," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa berdasarkan laporan dari pelapor diduga dari tim paslon nomor urut 2.
■ R-016