JBN NEWS ■ Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang diumumkan melaui siaran pers resmi Kemendikbud, Jumat (20/11/2020).
Pada SKB 4 menteri tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah (pemda) dalam kewenangan untuk menentukan izin pembelajaran tatap muka yang akan berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 pada Januari 2021.
Sebagaimana yang diatur oleh Kemendikbud, faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka antara lain adalah tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa serta akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik.
Bagi pemda yang akan mempertimbangkan dibuka kembali sekolah tatap muka harus mempertimbangkan soal kebutuhan fasilitas layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antar kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa, serta kondisi geografis daerah. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangah pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan. Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan Kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker sertw memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).
Berkaitan dengan dimulainya tahun ajaran semester genap pada Januari 2021 ditengah masih maraknya penyebaran pandemi Covid-19 sebenarnya membawa tantangan serta konsekuensi besar yang harus ditanggung oleh pemerintah serta stakeholders pendidikan. Untuk menyukseskan adaptasi terhadap new normal dunia pendidikan serta memasuki tahun ajaran baru tatap muka, faktor kesehatan dan keberlangsungan proses belajar mengajar adalah dua hal yang terpenting. Kegiatan belajar harus dengan ketat melaksanakan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah, apabila protokol kesehatan ini dilanggar maka konsekuensi penyebaran virus akan didapatkan oleh seluruh warga sekolah. Untuk itu guru peru diberikan training pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah. Sekolah atau satuan pendidikan juga sebaiknya jangan langsung mempraktekkan tatap muka dengan langsung tetapi harus melalui tahap-tahap transisi misalnya di awal bulan pertama melakukan sosialisasi kepada warga sekolah, termasuk guru dan siswa, selanjutnya mengatur kondisi kelas, serta pemberlakuan sistem shift masuk kelas bagi siswa.
Melalui SKB 4 menteri yang dibuat sebagai respon terhadap berbagai faktor dan pertimbangan di daerah adalah wujud sinergi pemerintah pusat dan berbagai sektor untuk mempermudah dan memberikan solusi yang adaptif terhadap penyebaran virus Covid-19. Untuk itu pemda harus segera membuat aturan teknis dalam menjabarkan aturan-aturan tersebut sebagai acuan pelaksanaan kegiatan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan di daerah masing-masing.
Begitu juga soal keberlangsungan kegiatan pembelajaran, yang paling penting adalah bagaimana siswa dapat menyerap ilmu dari satuan pendidikan di masa pandemi ini baik melalui tatap muka di sekolah atau pun secara online dari rumah. Seperti yang telah dijelaskan oleh Kemendikbud melalui surat edaran (SE) nomor 4 tahun 2020, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat Covid-19, prinsip belajar secara online dari rumah juga tetap harus memberikan kualitas pendidikan yang terbaik bagi siswa bukan menjadi beban psikis sehingga apabila guru, orang tua dan siswa mampu melakukan komunikasi terarah soal pembelajaran secara online ini maka capaian kurikulum yang harus dituntaskan tidak akan menjadi masalah.
Melalui pembukaan sekolah tatap muka yang diatur oleh pemda pada tahun 2021 nanti maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) daerah harus mampu bertanggungjawab dan melaksanakan secara rinci aturan-aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kemendikbud, sesuai pada UU. No 20 tahun 2003 pada pasal 5 menjelaskan bahwa “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.” Maka pemda sebagai penanggungjawab keberlangsungan proses pembelajaran harus mampu menjalin kerjasama yang baik dengan stakeholder pendidikan dan melibatkan masyarakat luas secara bersama-sama untuk melaksanakan dan memastikan pendidikan yang terbaik bagi peserta didik. Terselenggaranya mutu pendidikan yang baik juga bukan hanya tanggungjawab pemerintah pusat maupun daerah tetapi juga melalui peran aktif satuan pendidikan, guru hingga orang tua siswa.
Pemerintah telah memberikan hak belajar dengan aturan yang sebaik-baiknya bagi peserta didik untuk itu guru, peserta didik bersama dengan orang tua yang mendampingi juga harus melaksanakannya dengan sungguh-sungguh. Kesadaran bersama di masyarakat juga harus dibangun agar tetap dapat melakukan kegiatan belajar mengajar dengan baik serta aman bagi siswa. Keberlangsungan proses belajar mengajar yang bermutu dan berkualitas adalah investasi besar bangsa demi mendapatkan SDM yang bermutu kedepannya untuk mendorong kemajuan bangsa. Sehingga dalam kondisi seperti apapun termasuk kondisi penyebaran virus Covid-19 seperti saat ini kita harus mampu bertahan dan bekerja sama untuk tetap mencapai mutu pendidikan yang berkualitas. Seperti yang tertuang pada UU No. 20 tahun 2003, pasal 34 ayat (3) bahwa “wajib belajar merupakan tanggung jawab Negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat”. (*)