JBN NEWS ■ Menteri Sosial, Juliari Batubara, terancam hukuman mati jika terbukti bersalah melakukan korupsi terkait penanganan pandemik Covid-19
Hal itu dikarenakan melakukan tindak pidana korupsi di tengah bencana seperti pandemik Covid-19 saat ini memiliki ancaman yang sangat serius yaitu hukuman mati.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung KPK, Jakarta Selatan kemarin juga menyebutkan ancaman hukuman mati bisa dilakukan terhadap mereka yang melakukan tindak pidana korupsi pada saat bencana nasional, bencana sosial, dan lain sebagainya, maka tersangka korupsi berpeluang mendapatkan hukuman tersebut.
"Ya bisa (menuntut hukuman mati). Sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor," kata Ketua KPK Firli Bahuri, pada Sabtu (5/12) membenarkan pernyataan tersebut.
Hal yang sama juga disampaikan Direktur INFUS Gde Siriana Yusuf, yang menyebut KPK bisa menggunakan pasal 2 ayat 2 UU Tipikor, agar ada efek jera bagi pejabat tinggi negara yang kerap korupsi dana bansos.
Bahkan Gde Siriana mendorong, semua pejabat eselon 1 harus menandatangani surat pernyataan bersedia dihukum mati jika melakukan korupsi.
"Setuju saja. Semua pejabat eselon 1 dan setingkat menteri dan presiden, serta kepala badan memiliki tanda tangan 'Bersedia dihukum mati jika korupsi' pada saat dilantik, ”kata Gde Siriana, pada Minggu (6/12), dikutip RMOL.id
Pasalnya, menurut Siriana, mekanisme pencegahan internal selama ini terbukti tidak efektif dalam menekan praktik korupsi para pejabat tinggi.
“Sistem yang busuk justru membuat korupsi semakin merajalela. Karena sub-sistem saling melindungi. Perlu OTT dan hukuman mati agar jera,” imbuhnya.
Diwartakan sebelumnya, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Ahad (12/6/2020) pagi.
Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya terkait dengan operasi penangkapan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bansos Covid-19.
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers terkait operasi penangkapan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bansos Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, pada Minggu (6/12/2020) menyebut, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bansos Covid-19.
Selain itu, KPK mengamankan total Rp. 14,5 miliar terdiri dari rupiah dan valuta asing, rinciannya, Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000.
Atas penangkapan OTT Mensos ini mendapat apresiasi publik. Netizen pun ramai menanggapi, namun tidak sedikit pula yang mengkritisi KPK agar lebih tajam lagi guna membongkar korupsi dana bansos di saat pandemik ini.
Seorang netizen, Naniek S Deyang mengatakan, "Terimakasih KPK Yg sudah menangkap manusia pemakan duit rakyat di tengah Pandemi. Tapi ingat KPK dana utk Covid itu 900 Triliun dan disalurkan melalui hampir seluruh Departemen, jadi diduga keras bukan hanya Kementerian Sosial saja yg ada malingnya, tapi di Departemen lain pun oknumnya juga ada," kata Naniek dalam akun facebook pribadinya.
"Sungguh ini sangat biadab, memakan duit negara di saat semua pos anggaran lain dipotong dan rakyat ngap -ngapan. Ini sama biadapnya dengan istri2 pejabat yg suka pakai tas herme di tengah rakyat yg 75 tahun merdeka sandal pun gak punya, atau di tengah nenek2 yg mencuri pepaya karena kelaparan, dan di tengah2 orang yg saking miskinnya harus tidur di kandang kambing," ujarnya.
"Bagaimana dengan pembelian vaksin, APD, Alkes dll? Apakah tidak diendus KPK?," imbuhnya. (R-01)