JBN NEWS ■ Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara nomor urut tiga Arsyad Kasmar-Andi Sukma (AKAS) melapor ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Selasa (1/12/2020).
Tim AKAS melaporkan pasangan nomor urut dua Indah Putri Indriani-Suaib Mansur (BISA).
Laporan terkait dengan aktivitas petahana Indah Putri Indriani di Kecamatan Seko pada tanggal 25-27 yang diduga melanggar jadwal kampanye.
Sekretaris Tim Pemenangan AKAS, Arinal To Makkawaru didampingi Liaison Officer (LO) Sumardi menyerahkan laporan ke staf Bawaslu di Kantor Bawaslu Luwu Utara, Jalan Andi Pattiware, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba.
Menurut Arinal, aktivitas Indah di Seko pada 25-27 November merupakan sebuah pelanggaran dan merugikan kandidatnya. Pasalnya, tanggal itu merupakan jadwal AKAS kampanye di Seko.
"Sesuai Surat KPU Nomor 807/PL.02-4/7322/KPU-Kab/XI/2020 pasangan calon BISA tidak diperkenankan melakukan kegiatan kampanye di Kecamatan Seko dari tanggal 25 sampai 27 November. Hal ini jelas-jelas sudah melanggar hasil kesepakatan antara para LO yang telah dibuat dalam bentuk berita acara kesepakatan yang disaksikan oleh para penyelenggara Pilkada," jelas Arinal.
Arinal berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menjatuhkan sanksi kepada terlapor pasangan BISA. Karena dinilai telah melanggar aturan yang telah disepakati bersama.
"Kita semua berharap proses Pilkada yang sementara berlangsung berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa pandang bulu, pasangan BISA jelas-jelas telah merugikan kami," paparnya.
■ R-016