JBN NEWS ■ Dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap kedua di wilayah Kabupaten Purbalingga, masih ditemukan warga yang melanggar aturan. Seperti yang dijumpai tim Satgas Covid-19 Kecamatan Kemangkon menjumpai dua lokasi hajatan warga, Rabu (27/1/2021).
Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Kemangkon yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dinas Kesehatan terpaksa membubarkan hajatan warga yang digelar di dua lokasi. Dua lokasi tersebut berada di wilayah Desa Kedunglegok dan Desa Majatengah.
Kapolsek Kemangkon AKP Damar Iskandar mengatakan Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Kemangkon mendapat laporan adanya kegiatan masyarakat berupa hajatan. Kemudian tim melakukan pengecekan dengan mendatangi lokasi yang diinformasikan.
"Hasilnya diketahui ada warga yang melanggar aturan PPKM dengan menyelenggarakan hajatan secara terbuka di Desa Kedunglegok dan Desa Majatengah," ucapnya.
Hajatan diselengarakan oleh HG warga Desa Kedunglegok yang akan mengkhitankan anak. Sedangkan penyelenggara hajatan lainnya yaitu SJ warga Desa Majatengah yang menggelar hajatan untuk pernikahan.
Kapolsek menjelaskan adanya hajatan tersebut, kemudian kepada penyelenggaranya kita berikan imbauan. Kepada mereka kita imbau untuk menghentikan hajatan karena saat ini masih diterapkan PPKM tahap kedua dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.
"Setelah diberikan imbauan penyelenggara kegiatan di dua lokasi menyanggupi untuk menghentikan kegiatan. Selain itu, akan membongkar tenda yang telah dipasang," ucapnya.
Kapolsek menambahkan atas kesanggupan penyelenggara untuk menghentikan acara kita ucapkan terima kasih. Namun akan dilakukan pemantauan kembali apakah kegiatan hajatan benar-benar dihentikan atau tidak.
"Kita bersama tim akan terus memantau aktivitas warga selama PPKM tahap kedua berlangsung. Harapannya warga tertib dan tidak melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19," pungkasnya.
(Imam Santoso/Hms)