JBN NEWS ■ Aktivitas perlombaan burung Merpati di tiga lokasi wilayah Kecamatan Padamara dibubarkan petugas gabungan dari Satgas Covid-19 Kecamatan Padamara, Sabtu (16/2/2021) siang. Tiga lokasi tersebut ditutup petugas karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Tiga lokasi lomba burung merpati yang didatangi tim Satgas Covid-19 dari kepolisian, TNI dan Satpol PP yaitu di Desa Karamgjambe, Desa Karanggambas dan Desa Gemuruh. Di tiga lokasi tersebut kemudian dipasangi garis polisi agar tidak digunakan kembali.
Kapolsek Padamara AKP Tri Arjo Irianto mengatakan tim Satgas Covid-19 Kecamatan Padamara membubarkan kerumunan masyarakat di tiga lokasi balap merpati. Hal itu dilakukan karena kegiatan melanggar aturan saat diterapkannya PPKM di wilayah Kabupaten Purbalingga.
"Kita tutup lokasi tersebut dan tidak diperbolehkan untuk kegiatan baik latihan maupun perlombaan. Di lokasi kita pasang garis polisi," kata kapolsek.
Kapolsek menjelaskan karena saat ini sedang diterapkan PPKM diharapkan tidak ada kegiatan kerumunan masyarakat seperti di lapak merpati. Oleh karenanya kita lakukan penutupan agar tidak digunakan sampai PPKM selesai.
"Kita akan terus pantau aktivitas masyarakat saat penerapan PPKM di Purbalingga. Apabila ditemukan pelanggaran akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan," kata kapolsek.
Kapolsek mengimbau masyarakat di wilayah Kecamatan Padamara untuk mematuhi peraturan saat diterapkan PPKM di Kabupaten Purbalingga. Dengan demikian bisa mendukung upaya pemerintah dalam pengendalian penyebaran Covid-19.
■ Imam Santoso/Hms