JBN NEWS ■ Sejumlah lapak merpati yang masih nekat melaksanakan kegiatan terpaksa dibubarkan oleh petugas gabungan, pada Minggu (31/1/2021).
Kegiatan lapak merpati yang didatangi dan dibubarkan oleh petugas gabungan dari Kodim 0702/Purbalingga, Polsek dan Satpol PP diantaranya berada di Desa Jatisaba, Kecamatan Purbalingga dan Desa Lamongan Kecamatan Kaligondang.
Seperti diungkapkan oleh Serda Hadi S, salah satu petugas dari Kodim 0702/Purbalingga saat dikonfirmasi menuturkan alasan pembubaran lapak merpati tersebut.
"Mengundang kerumunan masa dalam jumlah banyak dan di lokasi kami juga menemui beberapa pemain merpati yang ada belum memakai masker dan belum menjaga jarak satu sama lainnya, hal ini tentunya melanggar kebijakan PPKM yang diberlakukan di wilayah Kabupaten Purbalingga dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19," terangnya.
Di sisi lain, Darno (35) warga Desa Jatisaba yang kedapatan ikut bermain merpati di lapak merpati Desa tersebut menuturkan alasannya tetap nekat bermain merpati dimasa PPKM.
"Hobby dan merpati perlu dilatih supaya kalau ada lomba bisa juara," katanya.
Lanjut Serda Hadi," adanya larangan ini diharapkan masyarakat maklum, hal ini tentunya dilaksanakan sebagai upaya untuk memutus penyebaran Covid-19 yang masih ada di sekitar kita agar nantinya kita semua dapat kembali menjalani kehidupan normal seperti dahulu lagi tanpa ada ancaman terpapar Covid-19," pungkasnya.
(pendim/Imam Santoso)