JBN NEWS ■ Kapolsek Baebunta Polres Luwu Utara memimpin langsung pembubaran aktivitas judi Sabung Ayam di Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, pada Minggu (21/02/21).
Adapun penggerebekan judi sabung ayam tersebut bermula saat pihak Polsek Baebunta mendapatkan informasi dari masyarakat setempat.
Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Baebunta bersama personelnya langsung ke lokasi untuk melakukan pembubaran aktivitas judi Sabung Ayam.
Dalam penggerebekan tersebut Kapolsek Baebunta Iptu Rodo Parulian Manik beserta personil berhasil mengamankan 14 unit kendaraan bermotor yang tak bertuan dan 1 ekor ayam mati yang sudah bertarung.
Saat di konfirmasi awak media Iptu Rodo selaku Kapolsek Baebunta membenarkan hal tersebut.
"Benar, saat di lakukan penggerebekan di arena sabung ayam kami hanya mendapatkan barang bukti berupa 14 kendaraan (motor) berbagai merek dan 1 ekor ayam mati yang sudah bertarung," ujarnya.
Iptu Rodo melanjutkan, bahwa keseluruhan barang bukti berupa kendaraan (motor) dan ayam kita amankan di Polsek.
■ R-016