JBN NEWS ■ Unit Opsnal Satuan Reskrim Polresta Banyumas bersama sama dengan Unit Reskrim Polsek Rawalo Polresta Banyumas berhasil mengamankan RF (19) warga Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap pelaku pencurian dengan pemberatan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.S.i melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., mengatakan bahwa pelaku RF dan kawannya MS (belum tertangkap) ini merupakan spesialis pencurian di Balai Desa dan Sekolahan.
Peristiwa pembobolan tersebut terjadi pada (22/1/2020) lalu di SD N 1 Banjarparakan dan Balai Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.
Kejadian bermula saat saksi Untung yang biasa bekerja sebagai penjaga sekolah di SD N 1 Banjarparakan melihat jendela ruang Kepala Sekolah dalam keadaan sudah terbuka dan tralis posisi dilantai.
Kemudian saksi mengecek ruang Guru dan keadaan ruang Guru berantakan.
Setelah dilakukan pengecekan oleh saksi didapati satu buah Laptop merk Lenovo yag berada di meja tidak ada, satu buah Notebook merk Assus di laci ruang Guru beserta Hard disc external hilang dan satu buah LCD proyektor merk Epson juga hilang serta uang tunai sekitar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Kemudian saksi mengecek ruang Kepala Sekolah didapati satu buah lap top merk Assus juga hilang dengan perkiraan total kerugian Rp 18.000.000, - , (delapan belas juta rupiah).
"Pelaku masuk ke SDN 1 Banjarparakan yang tidak ada penjaga malamnya melalui tembok keliling dengan cara celah di tembok keliling dan masuk ke ruang Kepala Sekolah dengan merusak jendela dan masuk ke ruang Guru merusak jendela samping," terangnya.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku kemudian tim bersama dengan anggota Reskrim Polsek Rawalo bergegas menuju ke tujuan dan melakukan penangkapan di rumah yang beralamat di Desa Sidamukti, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap.
"Dari tangan pelaku diamankan pula barang bukti berupa satu buah unit Laptop merek Lenovo warna hitam, satu unit motor Honda Beat warna biru putih sebagai sarana untuk melakukan pencurian," ungkapnya.
Lebih lanjut Kompol Berry menyampaikan dari hasil pengembangan dan berdasarkan keterangan pelaku, pelaku juga melakukan kejahatan di beberapa TKP lainnya, yaitu (28/8/19) Balai Desa Banteran Wangon dengan hasil satu buah laptop, satu buah pc all in one total kerugian Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), (21/11/19) Kantor Desa Rawaheng Wangon dengan hasil enam unit Laptop, satu kamera, total kerugian sebesar Rp. 33.050.000 (tiga puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah), (25/1/20) SDN 02 Tinggarjaya Jatilawang dengan hasil tiga buah laptop, satu buah handycam, satu buah camera, dua buah LCD proyektor, uang tunai Rp. 600.000 total kerugian Rp. 13.300.000 ( tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah), (13/2/20) Balai Desa Tunjung dengan hasil 5 Lcd proyektor senilai Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah), (22/1/20) SMP Muhammadiyah Kebasen dengan hasil satu buah lcd proyektor Total kerugian Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan pada (13/2/20) Balai Desa Tunjung Jatilawang dengan hasil empat lcd monitor dan satu buah led proyektor total kerugian Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).
"Saat ini pelaku RF dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku RF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun penjara," tutupnya.
■ Imam Santoso / Hms