https://www.jbn.co.id/

 

Dibekukan OJK, Ketua DPD RI Ingatkan Masyarakat Jangan Gunakan Pinjaman Online Ilegal

JBN.co.id
Selasa, 02 Maret 2021 | 10:56 WIB Last Updated 2021-03-02T03:56:55Z
Dibekukan OJK, Ketua DPD RI Ingatkan Masyarakat Jangan Gunakan Pinjaman Online Ilegal

JBN NEWS ■ Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan jasa pinjaman online ilegal. Apalagi yang telah dinyatakan tanpa izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Demikian hal tersebut dikatakan LaNyalla dalam keterangannya di Jakarta, pada Selasa (2/3/2021).

Terbaru, sebanyak 51 fintech pinjaman online telah dinyatakan tanpa izin, alias ilegal, oleh OJK. Sehingga total perusahaan jasa pinjaman online yang dinyatakan ilegal telah mencapai 3.000 lebih. Tepatnya, sejak 2018 sampai Februari 2021, total OJK telah menutup sebanyak 3.107 fintech online ilegal.

Mantan ketua umum Kadin Jawa Timur itu mengatakan, pinjaman online ilegal selalu menawarkan kemudahan pencairan dana kepada pelanggannya.

"Padahal, kemudahan yang diberikan itu adalah modus. Mereka kemudian akan menjerat penggunanya dengan segala cara, seperti bunga harian yang tinggi, ancaman, intimidasi, pelecehan, bahkan membocorkan data pelanggannya," tuturnya.
  
Jika pun harus meminjam secara online, Senator asal Jawa Timur itu berharap masyarakat bisa mengecek terlebih dahulu fintech pinjaman online ke OJK.

"Sebisa mungkin, pinjaman online harus dihindari. Namun, jika memang harus meminjam, pastikan aplikasi tersebut terdaftar dan telah memiliki izin OJK. Silahkan cek melalui website OJK, daftarnya ada di situ," ujarnya.

Untuk pemerintah, LaNyalla berharap ada tindakan tegas agar modus seperti ini tidak terus berkembang di lapangan.

"Pemblokiran website dan aplikasi harus dilakukan. Para pelakunya juga harus dijerat hukum. Karena dugaan pelanggaran yang mereka lakukan sangat nyata. kita juga berharap kegiatan fintech pinjaman online ilegal bisa diberantas," harap alumni Universitas Brawijaya Malang itu.  

51 fintech pinjaman online terbaru yang dinyatakan ilegal oleh OJK adalah Go Duit by Jesus Shope, Go Duit - Pinjaman Dana Darura by Rhinoceros Team, Go Duit by Octavia Hollenbaugh, DanaCepat, Uang Pintar, CashGo - Pinjaman Online Cepat Cair, Butuh Modal - Pinjaman Online Cepat Cair, Butuh Modal - Kredit Dana Rupiah Pinjam Cepat Online, Dana Speed, Dana Saku - Online Kredit, KSP Dana Saku, PinjamSaja - KSP Pinjaman Dana Online, Halo Money, dana fun by xinshangjia, Dana fun by dana fun122.

Ada juga Dana fun by Dana fun, Rafra Apps Store, Dana Pintar, PinjamanKu by Natalia Blum, PinjamanKu - Pinjaman Online tercepat dan teraman, PinjamanKu by Kyle Haines, Dana Kilat - Pinjaman Online Aman, Cepat dan Mudah, Dana Kilat - Segalanya jadi lebih mudah, Uang Kilat by Agatha Shumard, Uang Kilat by dalam kenang, Uang Kilat by PT.graha tirta cantika, Uang Kilat by WA EYE, Uang Kilat by Super Keatley, Laju Dana, Cash Lagi LitePinjaman Online Bunga Murah.

Selain itu, ada KSP Dompet Kelapa - Pinjam Uang Tunai Kredit Dana, Durian Runtuh, Loan Segara, Butuh Uang – Pinjam Uang Tunai Mudah, Redholo - Rupee berasal dari sini, Super Rezeki, Modal Cepat - Pinjaman Online Cepat Cair Dan Mudah, KSP Modal Cepat, KSP Dompet Pisang, Kredit Rupiah - Pinjaman Uang Online Dana Tunai, Kredit Rupiah - Pinjaman Uang Tunai Dana Cash, Rp Cepat Wallet, Rpwallet : Wallet management, Rp-Q – Wallet, KSP Dompet Mangga - Alat pinjaman cepat, iDana-Cash, iDana - Pinjam Uang Rupiah Cash Tunai, iDana-Pinjam, iDana-UangQu, iDana, Rupiah Petir - Pinjam Uang Tunai Kredit Dana Cash. ( MI/JBN)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dibekukan OJK, Ketua DPD RI Ingatkan Masyarakat Jangan Gunakan Pinjaman Online Ilegal

Trending Now

Iklan