JBN NEWS ■ Polres Purbalingga menerjunkan puluhan personel untuk mengamankan eksekusi tanah dan bangunan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri PurbaIingga di Desa Panican, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten PurbaIingga, pada Rabu (7/4/2021).
Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono yang memimpin pengamanan mengatakan bahwa hari ini dilakukan eksekusi tanah dan bangunan di wilayah Desa Panican Kecamatan Kemangkon. Untuk mengamankan kegiatan diterjunkan 43 personel gabungan dari kepolisian dan TNI.
"Pengamanan dilakukan untuk menjamin kegiatan berjalan dengan aman dan lancar serta mencegah terjadinya gangguan keamanan," ucapnya.
Disampaikan bahwa ada beberapa sasaran dalam pengamanan diantaranya objek eksekusi, Jurusita Pengadilan Negeri PurbaIingga, pemohon dan termohon eksekusi. Alhamdulillah sampai dengan kegiatan selesai bisa berjalan dengan aman dan lancar tanpa gangguan.
Sementara, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Purbalingga Agus Endriyatno yang memimpin eksekusi mengatakan bahwa eksekusi dilakukan tehadap tanah dan bangunan milik Ermin Wahyuningsih warga Desa Panican RT 14 RW 5 Kecamatan Kemangkon, Kabupaten PurbaIingga.
Tanah tersebut telah dilakukan mekanisme lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKL) Purwokerto. Pemenang lelang yaitu Marjuki warga Desa Kauman, Kecamatan/Kabupaten Jepara.
"Karena hingga waktu yang ditentukan pemilik lama tidak kunjung mengosongkan tanah dan bangunan, maka hari ini dilakukan pengosongan terhadap tanah berikut bangunan yang ada diatasnya seluas 740 m²," ucapnya.
Dijelaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri PurbaIingga Nomor : 2/Pdt.Eks/2021/PN PBG tanggal 31 Maret 2021. Berdasarkan surat tersebut maka dilakukan eksekusi pengosongan rumah dan bangunan tersebut pada hari ini.
( Imam Santoso/Hms )