SUARA NEGERI ■ Pelarian Ikbal Bin Buhari (28) warga Salassa, Kecamatan Baebunta berakhir, Pemuda tanggung asal Salassa yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus penipuan pada 2019 ini diamankan unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Luwu Utara, pada Senin (21/4/2021).
Dalam penangkapan yang berlangsung di Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, sekitar pukul 014.00 Wita, pada Sabtu (10/4/2021) lalu, Ikbal dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan dan berusaha melarikan diri.
Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin diwakili oleh Kasatreskrim AKP H. Syamsul Rijal mengatakan, bahwa Ikbal diduga terlibat pencurian satu unit mobil Dump Truck Toyota Dyna tipe 130 HT warna merah dan satu unit motor Ninja.
"Selain itu, tersangka diduga melakukan penipuan terhadap pemilik motor dan membawa kabur uang senilai Rp.8.000.000, di desa mario kecamatan baebunta," terang H. Syamsul Rijal.
Dia menambahkan, penangkapan Ikbal berdasarkan laporan polisi, Nomor LPB/53/III/2019, tertanggal 4 Maret 2019. Ia kemudian masuk daftar pencaharian orang (DPO) berdasarkan surat, Nomor DPO/25/XII/2019/ Reskrim Res Lutra pada 30 Desember 2019, “ kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara Kepada Media, pada Senin (11/4/2021).
Masih kata Kasat Reskrim, bahwa tersangka Ikbal bersama rekannya Sukarnam Parimon yang telah membantu menjual mobil tersebut dengan harga Rp. 15.000.000, juga sudah di tangkap di dusun Paipuro, Desa Cendana Hijau, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.
"Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan Marathon oleh tim penyidik diruang reskrim Polres Luwu Utara, dan tidak menutup kemungkinan masih ada kasus lainnya yang dilakukan oleh tersangka Ikbal," imbuh AKP H. Syamsul Rijal.
■ R-016