JBN NEWS ■ Selama bertugas di Kabupaten Luwu Utara pada bulan Agustus tahun 2020, Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Luwu Utara, Haedar sudah menyeret 4 kasus korupsi.
Hal tersebut diungkap, Haedar saat ditemui awak media diruang kerjanya, pada Senin (5/4/2021).
"Sudah ada 4 kasus yang kejaksaan selesaikan, dimana kasus tersebut melibatkan beberapa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Luwu Utara," ungkapnya.
Menurut Kajari Luwu Utara, untuk saat ini baru satu desa yang dilakukan penyidikan yakni Desa Dodolo, Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara.
"Baru satu kasus desa yang kami lakukan penyidikan dan sudah berstatus tersangka," imbuhnya.
Haedar menambahkan, 4 kasus korupsi yang telah di lidik kejaksaan yakni Dinas Pertanian, Gapoktan, Dan Aparat Desa yang ada di bagian pelosok dan sudah berstatus sebagai tersangka.
"Mengenai dana desa itu sendiri yang telah kita lidik kurang lebih 300 juta anggaran yang di korupsi. Tentunya dari perbuatannya tersebut sudah merugikan Negara meski ia telah melakukan pengembalian sebanyak 20 juta rupiah, namun tetap akan berstatus sebagai tersangka," pungkasnya.
Haedar melanjutkan, walaupun tersangka JR melakukan pengembalian (dana, red) tetap akan ditindak-lanjuti, karena tindakan ini telah merugikan Negara. Kasus JR kini sudah masuk tahap penuntutan karena saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.
"Saya berharap hal ini bisa menjadi pelajaran untuk aparat-aparat desa yang lain," pungkasnya.
■ R-016