JBN NEWS ■ Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Negeri Luwu Utara melakukan kerjasama dalam bentuk Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding).
Penandatangan MoU tentang Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula La Galigo Kantor Bupati, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, pada Selasa (24/4/2021)
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati, Indah Putri Indriani selaku pihak pertama, dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Haedar selaku pihak kedua.
Kerjasama dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara secara Litigasi maupun non Litigasi, baik di luar maupun di dalam pengadilan.
Kajari Negeri Luwu Utara, Haedar setelah melakukan penandatanganan menuturkan bahwa ruang lingkup MoU adalah terkait bantuan hukum, pelayanan hukum, dan pertimbangan hukum yang dapat mewakili lembaga pemerintah, BUMN, dan BUMD.
"Baik secara terduga maupun tidak terduga perkara di bidang perdata dan tata usaha negara,” tuturnya.
Haedar melanjutkan, terkait pelayanan hukum. Pemberian pendampingan dilakukan pada saat ada kegiatan yang diawali dengan permohonan sebagai mediator dan fasilitator dalam suatu masalah untuk mediasi sebelum masuk ke ranah hukum.
"Jadi, saya minta, jika ada proposal hukum kita komunikasikan di awalnya, dan sertakan dokumen lainnya. Setelah itu, kita akan undang dan kita lakukan ekspose seperti apa permasalahannya,” ungkapnya. (Rls/Put)