JBN NEWS ■ Sempat terdaftar sebagai daftar pencarian orang (DPO) selama 3 tahun, AS (23) akhirnya diamankan unit Resmob Polres Luwu Utara, pada Rabu (31/3/2021).
Usai melakukan penangkapan, Bripka Sadar Samsuri mengatakan, bahwa terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur tersebut diamankan di rumah neneknya.
"Kita mengamankan pelaku, AS di rumah neneknya yang berada di Desa Lambuara, Kecamatan Tana Lili," ujarnya kepada awak media.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Akp Syamsul Rijal menuturkan bahwa terduga pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi/59/III/2018/SPKT/, tanggal 26 Maret 2018.
"Terduga pelaku telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur di Desa Poreang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu utara pada bulan maret 2018 lalu," ujarnya, pada Kamis (1/4/2021).
Masih menurut Syamsul Rijal bahwa terduga pelaku saat diinterogasi mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 1 kali.
"Terduga pelaku dijerat pasal 81 UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.
■ R-016