JBN NEWS ■ Soal dugaan ijazah palsu calon Kepala Desa Padang Raya, Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara kini semakin ramai jadi perbincangan.
Pasalnya dari hasil penelitian Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Padang Raya bahwa ijazah milik salah satunya cakades ditolak karena diduga menggunakan ijazah palsu.
Diketahui Cakades Padang Raya, Kecamatan Seko, SB mendaftar menggunakan ijazah Pesantren Tingkat Wustha (Paket B) Tahun Pelajaran 2015/2016.
Serta ijazah SD milik cakades padang Raya, SB diduga memiliki kejanggalan sebab pada ijazah SD milik SB terbitan Tahun 1977 menggunakan materai 6000.
Sedangkan pada tahun 1977 materai 6.000 belum ada.
Sementara itu Kepala Kantor POS Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Aras saat dikonfirmasi awak media melalui whatsapp pribadinya menuturkan bahwa pemerintah Indonesia mengeluarkan materai 6000 pada Tahun 2020.
"Materai 6000 dikeluarkan pemerintah Tahun 2014," ungkapnya, pada Jumat (28/5).
Aras juga mengatakan jika di tahun 1977 materai 6000 belum ada.
"Kalau saya tidak salah Tahun 1977 belum ada materai 6.000," pungkasnya.
■ R-016