JBN NEWS ■ Tim Resmob Polres Luwu Utara bekerjasama Personil Polsek Tamalanrea mengamankan terduga pelaku penggelapan mobil rental, berinitial RD (26) di perumahan BTP Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin (7/6/2021).
Terduga pelaku RD merupakan warga Perumahan Griya Cendana, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu utara.
RD diamankan polisi berdasarkan informasi salah satu saksi yang menggadai mobil dari terduga pelaku. Mobil rentalan tersebut digadaikan pelaku dengan nominal Rp19.000.000 (Sembilan belas juta rupiah).
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Akp Amri melalui Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Bripka Sadar Samsuri mengatakan bahwa terduga pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 151 / VI / 2021 / SPKT, Tgl 2 Juni 2021.
"Terduga pelaku melakukan aksinya di Wilayah Hukum Polres Luwu Utara dan Polres Palopo dengan modus merental mobil korban lalu mobil rentalan tersebut dibawa ke kabupaten Bone untuk digadaikan," ungkap Kanit Resmob Polres Luwu Utara kepada awak media, pada Selasa (8/6/2021).
Menurut Bripka Sadar Samsuri, ada sekitar 16 unit mobil rental yang digelapkan terduga pelaku.
Sementara itu, Kapolres Luwu Utara, AKBP Irwan Sunuddin mengatakan, pihaknya terpaksa melumpuhkan kaki RD setelah terduga pelaku berusaha melarikan diri saat tim resmob melakukan pengembangan di Kecamatan Sabbang.
"Sehingga kita memberikan tindakan tegas dan terukur mengenai betis sebelah kiri pelaku. Lalu kita bawa ke Rumah Sakit Hikmah untuk mendapatkan perawatan medis. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Luwu Utara," tukasnya.
■ Putri