JBN NEWS ■ Mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kabupaten Muratara Nafrizal, secara terang terangan membuka dugaan kegiatan Fiktif dan Mark Up dilembaga penyelenggara pelayanan perizinan terpadu ditempat dia berkerja dahulu.
Nafrizal mengatakan, pada tahun 2020 lalu Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menganggarkan dana sebesar Rp.1.613.601.014,- untuk DPMPTS. Tapi menurutnya dana sebesar itu banyak terjadi dugaan penyelewengan kegiatan Fiktif dan Mark Up yang dilakukan oleh oknum Kadis.
" Belanja Pakaian kerja lapangan sebanyak 40 stel dengan nilai pagu Rp. 32.000.000,- Setahu saya pengadaan pakaian kerja lapangan sebanyak 40 stel tersebut tidak pernah ada alias Fiktif," ungkap Nafrizal kepada wartawan pada Senin (21/6/2021) kemarin.
Selain itu lanjutnya, seperti Belanja topi lapangan teknis dengan nilai pagu Rp. 6.000.000,- itu juga fiktif, dan Pengadaan pakaian olahraga sebanyak 50 stel dengan nilai pagu Rp.27.500.000,-.
"Pengadan pakaian olah raga itu memang ada, tetapi saya cuma dikasih jaketnya saja. Yang namanya satu stel pakaian, itu harus lengkap dengan baju beserta celananya. kalau menurut saya, kegiatan pengadaan baju olahraga tersebut sudah di Mark UP harga," ujarnya.
4. Pengadaan pakaian khusus hari tertentu ( baju batik ) sebanyak 50 stel dengan nilai pagu Rp. 30.500.000,- pengadaan baju batik ini juga hampir sama halnya dengan pengadaan baju olah raga, kegiatan ini juga diduga Mark UP harga.
5. Penyediaan bahan logistik kantor sebesar Rp. 2.997.500,- juga fiktif.
6. Penyusunan profil penanaman modal buku peluang investasi dengan dana sebesar Rp. 32.500.000,- juga fiktif.
7. Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja dengan nilai pagu Rp. 22.500.000,- ini juga fiktif.
8. Belanja modal peralatan dan mesin pengadaan stabilizer/stavol ( 1 Unit ) sebesar Rp. 197.500.000,- pengadaan stabilizer stavol ini menurut saya pungsinya tidak ada untuk kantor, karena tegangan daya listrik di kantor juga stabil.
" Lihat saja barang yang sudah dibeli di tahun 2020, sampai sekarang stavol tersebut belum pernah di fungsikan sama sekali oleh dinas terkait. Diduga kegiatan ini juga di Mark UP harga," jelas Nafrizal.
Lebih lanjut Nafrizal mengatakan, selama dia menjabat sebagai Sekretaris hampir 1 tahun lebih di sana (DPMPTSP) tidak dipungsikan sama sekali dan juga tidak pernah dilibatkan sama sekali oleh kepala Dinas.
Kepala dinas kami juga selama 1 tahun lebih tidak pernah masuk kantor, harapan kami semoga kasus yang ada di Dinas DPMPTSP tahun kemarin (2020) cepat terungkap dan teratasi oleh Aparat Penegak Hukum, baik itu kejaksaan lubuklinggau maupun dari pihak kepolisian Muratara," pinta Nafrizal.
Sementara itu, Sri Harneti selaku Tim Tehnis menambahkan bahwa dirinya tidak menerima pakaian kerja lapangan maupun topi di tahun 2020. Dan mengenai pengadaan stabilizer/stavol.
Dia mengatakan, sepengetahuan dia bila ada belanja modal, harus ada dokumen pengadaan dari panitia pengadaan barang dan jasa, kemudian diperiksa oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan ( PPHP ) dan ada berita acara serah terima barang.
"Tapi setahu saya PPHP dan bendahara barang belum pernah menanda tangani dokumen tersebut," ucap Sri Harneti.
Ditempat terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Muratara Alwi Roham saat di datangi awak media dikantornya untuk dikonfirmasi terkait hal itu sedang tidak ada dikantor.
" Maaf, Bapak Sekdanya lagi tidak ada di tempat, bapak lagi keluar," kata Fauzi salah satu staf Sekda saat ditemui wartawan.
■ Suherman