JBN NEWS ■ Rapat paripurna DPRD kabupaten Tulungagung dalam rangka penyampaian perubahan kedua Propemperda Tahun 2021 dan penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, berlangsung di Graha Wicaksana lantai II Kantor DPRD Tulungagung, pada Sabtu (12/6/2021).
Sebelum rapat paripurna dimulai, Marsono menyampaikan selamat kepada Pemkab. Tulungagung yang telah berhasil memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa timur, pada 28 Mei 2020 silam di Surabaya.
Menurut Marsono, rapat paripurna yang digelar Sabtu (12/6/2021) berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD yang dilaksanakan pada Rabu (9/6/2021) lalu.
Semua fraksi (7 fraksi) di DPRD Tulungagung telah sependapat dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tulungagung Tahun 2018 – 2023 dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kendati telah menyetujui penetapan dua perda, namun semua fraksi juga memberikan catatan-catatannya pada Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM, penyampaian catatan tersebut dilakukan dengan cara memberikan catatan dalam bentuk lembaran cetakan dan atas kesepakatan bersama anggota dewan lainnya, pembacaan catatan di wakili oleh Fraksi Hati Nurani Bersatu.
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos, yang memimpin rapat paripurna menyebut pembacaan pandangan fraksi yang di wakili oleh Fraksi Hati Nurani Bersatu untuk mempersingkat waktu dengan alasan masih dalam masa pandemi Covid-19.
"Tetapi catatan fraksi-fraksi lainnya harus juga dibaca, dianalisa dan ditindaklanjuti oleh Bupati,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Maryoto Birowo dalam kesempatan sambutannya menyatakan rasa terimakasih kepada seluruh anggota dewan yang telah bekerja keras untuk meneliti, mengoreksi dan menyempurnakan saat melakukan pembahasan ke-2 Ranperda yang pada akhirnya disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Perda.
Bupati Maryoto Birowo, juga mengatakan keberhasilan meraih opini WTP dari BPK RI untuk LHP tahun 2020 tak lepas pula dari dukungan DPRD Tulungagung.
"Kami pun akan menindaklanjuti semua catatan yang diberikan sesuai dengan harapan anggota dewan," ucapnya. (Bayu)