JBN NEWS ■ Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi 1 DPRD Luwu Utara, pada Rabu (16/06/2021) tentang status lahan SDN Pombuntang terungkap fakta baru.
Subiati (61) yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut, mengungkap bahwa pada awal tahun 1974 pemerintah setempat memaksa mengosongkan tanah milik mereka untuk dijadikan SD Inpres.
Ditemui awak media sesuai RDP, Subiati mengungkapkan jika dirinya melihat langsung pengambilan lahan pemukiman mereka saat itu yang sudah puluhan tahun mereka huni.
"Kakek saya sudah tua dan sudah memakai tongkat saat itu (1974). Kami dipaksa untuk memindahkan rumah kami," ujar Subiati yang kini hampir 30 tahun tinggal di rumah dinas guru di SDN Pombuntang yang sudah tidak layak huni.
"Jadi sama saja dirampas, tidak pernah dihibahkan atau dibayar. Bahkan Sertipikat Hak Pakai itu tidak pernah saya setujui," lanjutnya dengan raut kecewa.
Kuasa Hukum Subiati, Syafruddin Djalal yang turut hadir menyampaikan tujuan pihak mereka memohon RDP, memang hanya sebatas mediasi untuk menyampaikan semua fakta-fakta dan kronologis mengenai lahan tersebut.
"Ini baru langkah awal. Sesuai kesepakatan di DPRD tadi, kami menunggu hasil komunikasi pihak Disdik dan BPKAD dengan pimpinan mereka terkait hal ini," ujar Syafruddin Djalal.
"Jika Pemda bertahan sebagai pemilik dengan bukti Sertifikat Hak Pakai sejak tahun 2005, lalu bagaimana dengan status Sekolah sejak berdiri 1974 sampai 2005 ? " ungkapnya.
Sementara itu saat RDP, Kepala BPN Luwu Utara, Taufik mengatakan bahwa sesungguhnya pemerintah tidak memiliki hak milik, hanya sebatas hak penguasaan saja atau seperti hak pakai.
Ketua Komisi 1 DPRD Luwu Utara, Amir Mahmud yang memimpin RDP mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memberi ruang untuk memediasi hal ini sebagai wujud kepedulian lembaga DPRD.
"Jika memang tidak menemukan titik temu kedepannya, silahkan dilanjutkan melalui proses hukum karena DPRD hanya memediasi sesuai permintaan surat yang masuk," ujar Amir Mahmud.
■ Putri