JBN NEWS ■ Untuk menghapus persepsi negatif masyarakat terhadap barang bukti sitaan narkotika jenis sabu hasil tangkapan, Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 1.7 Kg, pada Jumat (23/7/2021).
"Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Sulteng pada awal Juli 2021 dengan tersangka sebanyak tiga orang yang merupakan kelompok Tatanga Palu," kata Diresnarkoba Polda Sulteng Kombes Polisi Aman Gantoro dalam laporan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Polda Sulteng.
Sementara itu, Kapolda Sulteng dalam sambutannya diwakili Irwasda Polda Sulteng Kombes Polisi Ai Afriandi menyatakan, “ pemusnahan barang bukti sitaan narkotika jenis sabu seberat 1,7 Kg oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng, berarti Polda Sulteng telah menyelamatkan masyarakat Sulawesi Tengah dari bahaya narkotika sebanyak 14.217 orang,” .
Kapolda Sulteng juga mengharapkan agar masyarakat Sulawesi Tengah terus berperan aktif untuk membantu melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap Narkotika untuk menyelamatkan masyarakat, bangsa dan negara dari kejahatan Narkotika, harapnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan dengan menuangkan didalam air yang mendidih, kemudian air rebusan dibuang diparit, acara pemusnahan barang bukti turut dihadiri perwakilan Kajati Sulteng, Pengadilan Tinggi Sulteng, Kejari Palu, Kepala Balai POM Palu dan awak media.
■ Jamal /hms