JBN NEWS ■ Perseteruan Kepala Desa Simpur dengan salah seorang warganya berinisial UNSB, berlangsung sengit. Saking sengitnya, Poniman selaku pemimpin tertinggi Desa Simpur telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang, pada tanggal 28 Maret 2021 dengan dugaan tuduhan menyelewengkan Dana Desa Th 2019-2020.
Adanya laporan tersebut sontak membuat warga Desa geger. Barulah pada hari Senin 16 Agustus 2021 kemarin, bertempat di Aula Balai Desa setempat, keduanya di pertemukan.
Dalam forum tersebut, tampak hadir sejumlah tokoh masyarakat, LPMD, BPD Simpur, Forkompimca Belik, Tim Kejaksaan Kabupaten Pemalang, dan Sugeng Riyadi /Ketua Paguyuban Kades Kecamatan Belik.
Dalam pemaparannya, Husen Da kusuma, SH menegaskan, bahwa Kejaksaan tidak berkewajiban menyampaikan hasil penyidikan dan penyelidikan kepada pelapor atau terlapor.
Namun demi kebaikan keduanya dan masyarakat Desa Simpur, menjadi pengecualian dan spesial.
Menurutnya, menjadi penting, agar masyarakat luas mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
Dia juga menginformasikan, bahwa saat ini ada oknum warga yang menyenggol /menyentil institusinya dengan fitnah.
Ungkapan ini patut di acungi jempol, utamanya guna menjaga kondusifitas wilayah setempat. Meski institusi Kejaksaan kena getahnya.
Setelah mengetahui, tuduhan yang di laporkan tidak terbukti / bertolak belakang. Maka pelapor, melalui pengeras suara yang bersangkutan mengakui kekeliruanya. Seketika langsung memohon maaf kepada sang Kades di hadapan Tamu undangan, Ormas PP, LSM GMBI dan belasan wartawan lintas media.
Menanggapi hal tersebut, Poniman/terlapor dalam kesempatan tersebut mengatakan, "sebetulnya, Saya sulit memaafkan," ujarnya.
Alasannya, atasan saya (Forkompimca dan kejaksaan Pemalang) telah di repotkan dan dipermalukan atas kejadian ini.
"Namun demi kebaikan semua pihak, maka saya ikhlas memaafkan saudara pelapor," ujarnya kemudian.
Yang perlu di jawab adalah, "kalau Kepala Desa bisa di penjara? apakah warga tidak bisa di penjara?," pungkas Kades Simpur berapi-api.
Menurut Kuasa Hukum terlapor, terduga Aktor intelektual terpaksa sudah dilaporkan kepada aparat berwenang, atas dugaan penyebaran fitnah melalui transaksi elektronik.
■ Himawan