https://www.jbn.co.id/

 

Diamankan di Pelabuhan Gilimanuk, Dua Sopir Ini Dituntut 16 Tahun

JBN.co.id
Rabu, 22 September 2021 | 14:28 WIB Last Updated 2021-09-22T07:28:45Z

JBN NEWS ■ Rencana mengantarkan sabu ke desa Sidatapa, Buleleng justru mengantarkan kedua sopir bernama Yudhi Harmoko (37) asal Pasuruan dan Monang (43) asal Tapanuli, dituntut hukuman selama 16 tahun. 

Itu setelah keduanya berhasil diamankan petugas BNNP Bali saat mobil Innova warna putih dengan Nomor Polisi N 1471 TF yang dikemudikan kedua terdakwa ini tiba di areal parkiran Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. 

Dari dalam mobil itu, petugas berhasil mengamankan dua paket sabu yang berat keseluruhannya 181,2 gram netto. Untuk kemudian, keduanya langsung digiring petugas ke kantor BNNP Bali di Denpasar.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan JPU Gst Ayu Ray Artini,SH terungkap bahwa kedua terdakwa beranjak dari Pasuruan berencana menuju desa Sidatapa, Buleleng menemui Kadek Yul dan Kadek Kawit yang keduanya masih dalam daftar pencarian.

Dimana Kadek Yul dan Kawit memesan sabu kepada terdakwa Monang. Untuk selanjutnya Monang memesan sabu dari Alan (DPO). Setelah mendapatkan pesanan sabu, Monang menghubungi terdakwa Yudhi Harmoko, mengajaknya ke Bali mengantar sabu.

Selanjutnya keduanya berangkat pada Senin, 8 Maret 2021. Petugas yang sejak awal menerima informasi tersebut, langsung nyanggong di Pelabuhan Gilimanuk.

"Kedua terdakwa diamankan pukul 04.30 Wita, saat ke luar dari kapal sandar dan mobilnya tiba di area parkiran Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana," sebut Jaksa dari Kejati Bali.

Dari penggledahan, polisi menemukan tas selempang yang disimpan di Dashboard mobil. Saat diperiksa ada dua pelastik yang didalamnya berisi kristal bening diduga sabu. Sabu tersebut diakui terdakwa Monang miliknya. Sedangkan terdakwa Yudi hanya mengantarkan ikut ke Bali.

Untuk satu paket 1 berisi Sabu berat bersih 91,49 gram dan pada paket 2 berat bersih sabu 89,71 gram. Sehingga dari dua paket sabu yang diamankan total keseluruhannya berat 181,2 gram.

"Terdakwa dengan sengaja melawan hukum melakukan pemufakatan jahat dalam transaksi jual beli serta sebagai perantara narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram yaitu 181,2 gram," sebut Jaksa secara virtual dihadapan Hakim Hari Supriyanto,SH.,MH.

Perbuatan terdakwa masing-masing dijerat dan diancam sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2)  jo Pasal 132 ayat (1) tentang narkotika UU RI No.35 tahun 2009.

"Menuntut kedua terdakwa masing-masing pidana penjara selama 16 tahun, dan denda sebesar Rp.1 miliar atau subsider 4 bulan penjara," tuntut Jaksa melalui sidang online di PN Denpasar. (**)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diamankan di Pelabuhan Gilimanuk, Dua Sopir Ini Dituntut 16 Tahun

Trending Now

Iklan