JBN NEWS ■ Terdakwa berinisial AS yang berumur 46 tahun, harus menerima ganjaran dituntut hukuman selama 10 tahun penjara. Ia dinilai telah bersalah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kendati dilakukan atas dasar suka sama suka, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, menilai bahwa korban masih di bawah umur sehingga sangat mudah terjerat niat jahat dari si pelaku.
Terdakwa yang kesehariannya pedagang burger ini, dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
JPU Ni Ketut Muliani,SH dalam amar tuntutannya menyebut bahwa terdakwa telah memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya sejak Juni 2020, saat itu korban berinisial DD masih berumur 17 tahun. Perbuatan terdakwa diawali dengan meminta nomor Whatsapp anak korban.
Kemudian terdakwa membujuk anak korban supaya keduanya menjalin hubungan pacaran. Tindakan terdakwa menyetubuhi korban dilakukan di kamar kos terdakwa di Jalan Iman Bonjol.
"Antara terdakwa dan korban melakukan hubungan intim, diakui atas dasar suka sama suka. Korban terbuai setiap terdakwa mengirimkan pesan whatsapp dengan mengatakan kesepian dan kangen kepada korban," tertulis dalam surat tuntutan.
Hingga akhirnya, pada bulan Apri 2021 korban hamil. Itu diketahui setelah melakukan tes kehamilan mengunakan testpack. Selanjutnya korban menceritakan ke orang tuanya. Keluarga korban tidak terima karna masih berumur 17 tahun dan melaporkan terdakwa ke polisi.
Selain pidana penjara, perbuatan pria asal Jember ini oleh JPU juga dituntut pidana denda sebesar Rp 5 miliar atau setara dengan 3 bulan kurungan.
"Memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar, subsider 3 bulan," tuntut Jaksa Muliani. (**)