JBN NEWS ■ Baru terima upah sebesar Rp 225 ribu selama menjadi kurir ganja, membuat Hafidz Nur Muhammad (24) harus menerima hukuman berat. Itu setelah JPU menuntutnya hukuman selama 12 tahun penjara.
I Made Dipa Umbara,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara virtual menilai perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana terdakwa dengan sengaja tanpa hak melawan hukum, menguasai serta menjadi perantara jual beli narkotika jenis tanaman berupa ganja yang beratnya melebihi 5 gram.
"Menuntut agar terdakwa dijatuhui hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp.1 miliar, Subsider 6 bulan penjara," sebut Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali.
Pada amar tuntutan JPU yang dibacakan dihadapan Hakim Kony Haryanto,SH.,MH., bahwa tertangkapnya terdakwa saat mengambil paket tas berisi ganja atas perintah dari bosnya bernama Paijo (buron), pada Senin, 3 Mei 2021.
Saat itu terdakwa mengambil paket tas berisi ganja di depan Gang Abdi, Jalan Padma Utara, Legian, Kuta. Baru akan kembali menuju sepeda motornya, terdakwa tiba-tiba ditangkap oleh petugas kepolisian.
Dari dalam tas tersebut ditemukan 3 paket besar berisi ganja dengan berat keseluruhan 1,839 gram netto. Penggeledahan berlanjut di kos terdakwa Jalan bajataki III, Dalung, Kuta Utara, Badung. Di sana petugas kepolisian hanya menemukan 1 timbangan digital.
"Terdakwa mengaku sudah beberapa kali mengambil paket ganja yang ditugasi oleh Paijo. Selama menjalankan pekerjaannya, terdakwa sudah menerima upah Rp 225 ribu," sebut Jaksa Dipa dalam dakwaan. (**)