JBN NEWS ■ Tiga orang pria bernama Willi Karamoi (29), I Made Hadi Mustika (32) dan Lamsa (33) dituntut pidana penjara 16 tahun dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih, SH menyatakan para terdakwa melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam transaksi jual beli narkotika Golongan I janis sabu dan ekstasi yang beratnya melebihi dari 5 gram.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan pertama Penuntut Umum.
"Mohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing selama 16 tahun penjara dan denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 1 miliar subsider pidana penjara selama 6 bulan," sebut jaksa dalam sidang yang dipimpin hakim Angeliky Handajani Day,SH.,MH.
Disampaikan JPU dalam dakwaan bahwa kasus ini bermula ketika Willi dan Made Mustika hendak mengambil paket ekstasi warna hijau di depan Hotel Red Dorz, Jalan Raya Kuta, Gang Sehati, Kuta, Badung atas perintah Bang Jago (DPO), Selasa (8/6/2021) sekitar pukul 19.30 Wita.
Rupanya aksi keduanya terendus petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar sehingga mereka kemudian ditangkap. Dari keduanya ditemukan 1 plastik klip berisi 100 butir tablet warna hijau (ekstasi) seberat 32,70 gram.
Dari pengembangan, Willi dan Made Hadi Mustika dibawa menuju kamar kosnya yang terletak di Jalan Bisma No. 480 Legian Kaja, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Di dalam kamar, petugas mendapati Lamsa.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan dari dalam kamar ditemukan barang bukti berupa 3 plastik klip sedang masing-masing berisi sabu berat bersih 141,46 gram.
4 pipet bening di dalamnya berisi plastik klip masing-masing berisi shabu seberat 1,04 gram, sebuah tas make up warna abu-abu, satu bal pipet bening, sebuah timbangan elektrik, 4 bendel plastik klip, dan satu sendok plastik.
"Total sabu yang diamankan dari ketiga terdakwa yakni seberat 142,5 gram," jelas jaksa dari Kejaksaan Negeri Denpasar. (**)