JBN NEWS ■ Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pemalang pada Kamis (02/9) siang, di warnai pengusiran terhadap seorang jurnalis dari media Joglo jateng berinitial AF.
Insiden ini dinilai oleh komunitas Wartawan Pemalang sebagai bentuk pelecehan. Terlebih dilakukan secara terbuka dalam ruang rapat tersebut.
Aidin S.T..mewakili beberapa awak media lokal dan nasional melalui sambungan cellularnya, menyatakan akan membahas hal ini lebih mendalam, termasuk jika dianggap perlu melakukan langkah hukum sesuai diamanatkan dalam undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.
Sementara AF menilai ada yang tidak patut di lakukan oknum anggota dewan tersebut, karena insiden itu dilakukan melalui audio pengeras suara.
"Insiden ini terjadi saat di tengah pembahasan agenda rapat. Namun tiba-tiba salah satu anggota DPRD berinisial l (FH) Fraksi PPP, melalui audio pengeras suara meminta orang yang namanya tidak ada dalam undangan dilarang masuk. Sembari menunjuk kepada saya, dan akhirnya saya pun keluar ruangan," ujarnya.
"Saya sendiri tidak tahu apakah rapat tersebut sifatnya terbuka atau tertutup, karena sama sekali tidak ada pemberitahuan dan penjelasan apa-apa dari pihak DPRD," ungkap AF kepada perwakilan pewarta, pada Jumat (3/9).
Namun saat hal ini, dikonfirmasi dengan anggota dewan (FH) yang bersangkutan via telp seluler pada malam harinya, FH menepis anggapan kalau pihaknya telah mengusir wartawan.
"Kalimat yang saya sampaikan tidak ada kalimat pengusiran, Hanya yang tidak dapat undangan keluar, itupun di forum setempat dan saksinya banyak, Kemudian tentang rapat tadi siang soal rapat perubahan anggaran tahun 2020/2021," kata FH, kepada pewarta.
Menanggapi hal tersebut, A'idin selaku team Redaksi dan pengurus di Forum Wartawan Nasional (FWN) menyayangkan insiden pengusiran terhadap Wartawan dan tanpa ada penjelasan apakah rapat tersebut bersifat tertutup atau terbuka.
“Kalau terbuka artinya seharusnya siapa saja boleh masuk dan wajib mengetahui agenda pembahasan rapat,” katanya.
A'idin pun mengaku sudah mengkonfirmasi langsung kepada AF (wartawan Joglo jateng) terkait insiden tersebut, Team Wartawan Pemalang berencana membuat agenda pertemuan dengan DPRD, hari ini.
“Kita akan menanyakan alasan pengusiran kepada yang bersangkutan besok setelah kita membicarakannya bersama kawan-kawan terlebih dahulu. Jika benar ada upaya menghalang-halangi tugas Wartawan dalam meliputan, Maka jelas melanggar serangkaian pasal 18 nomor 40 tahun 1999 tentang pelanggaran Undang-Undang Pers,” imbuhnya.
Kepada JBN NEWS, Aidin S.T. menegaskan kalau dirinya beserta kawan-kawan yang tergabung di Forum Wartawan Nasional akan melaporkan FH ke Dewan Pimpinan Pusat Fraksi PPP, karena di duga telah melecehkan tugas wartawan saat peliputan.
■ Himawan